adacirebon.com – Ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menghadapi persoalan legalitas.
Dari total 2.297 bidang yang tercatat sebagai aset daerah, sebanyak 1.431 bidang belum memiliki sertifikat.
Kelengkapan dokumen administrasi hingga belum diserahkannya fasilitas umum perumahan menjadi kendala dalam mempercepat kepastian hukum atas aset tersebut.
Data Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon menunjukkan, pemerintah daerah baru mengantongi sertifikat untuk 866 bidang tanah.
Dengan demikian, sekitar 62,3 persen dari keseluruhan aset tanah yang tercatat masih belum bersertifikat.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi, mengatakan pemerintah daerah telah memperoleh target sertifikasi aset melalui program yang turut dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pencapaian target tersebut membutuhkan dukungan kelengkapan administrasi dari pemerintah daerah.
Pada 2026, program tersebut menargetkan sertifikasi 300 bidang tanah. Hingga pertengahan Oktober, BPN telah menyelesaikan 150 bidang atau separuh dari target tahunan.
“Target dari KPK sebanyak 300 bidang. Yang sudah selesai 150 bidang, sementara sisanya masih dalam proses penerbitan peta bidang, surat ukur, dan pemberkasan dari pemerintah daerah,” kata Dedi, Kamis (15/10/2026).
BPN Tunggu Kelengkapan Dokumen Pemkab Cirebon
Dedi menjelaskan, percepatan sertifikasi aset pemerintah tidak hanya bergantung pada pekerjaan teknis BPN.
Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan pendaftaran tanah agar setiap bidang dapat diproses sesuai ketentuan.
Sejumlah aset yang telah tercatat dalam inventaris daerah masih belum memiliki kelengkapan dokumen pengajuan.
Kondisi tersebut membuat BPN belum dapat melanjutkan proses sertifikasi untuk bidang-bidang yang persyaratannya belum terpenuhi.
Selama ini, pemerintah daerah mencatat tanah yang belum bersertifikat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) yang dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
Pencatatan itu menjadi bagian dari administrasi barang milik daerah, tetapi tidak menggantikan kebutuhan pembuktian hak atas tanah melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan pertanahan.
Karena itu, penertiban administrasi dan penyediaan dokumen pendukung menjadi langkah penting dalam mempercepat legalisasi aset.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap bidang memiliki data yang memadai, termasuk informasi mengenai penguasaan tanah, riwayat perolehan, serta dokumen yang mendukung permohonan hak.
Kelengkapan tersebut juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi persoalan sebelum sertifikat terbit.
Dengan data yang jelas, proses pengukuran, pemetaan, pemeriksaan berkas, dan penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih terarah.
Meski realisasi hingga pertengahan Oktober baru mencapai 150 bidang, Dedi optimistis target 300 sertifikat pada tahun ini dapat tercapai sebelum pergantian tahun.
Optimisme itu bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Kami menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 300 bidang tersebut bisa mencapai 100 persen sampai akhir tahun. Dan itu kita pastikan bisa. Asal semua dokumen yang diberikan Pemkab semuanya lengkap,” ujarnya.
PSU Perumahan Hambat Sertifikasi Aset Daerah
Selain persoalan administrasi aset yang sudah tercatat, BPN Kabupaten Cirebon juga menghadapi kendala dalam penataan tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan.
Dedi mengungkapkan, masih banyak pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Akibatnya, pemerintah daerah belum dapat menuntaskan proses administrasi atas sejumlah fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
PSU perumahan mencakup berbagai fasilitas pendukung lingkungan, seperti jalan, saluran drainase, ruang terbuka, dan fasilitas umum lainnya sesuai perencanaan kawasan.
Penyerahan fasilitas tersebut kepada pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam penataan pengelolaan aset dan pelayanan publik.
Tanpa proses serah terima yang jelas, status penguasaan dan pengelolaan tanah fasilitas umum dapat menghadapi kendala administratif.
Kondisi ini turut memengaruhi tahapan pengajuan sertifikasi apabila dokumen dan persyaratan yang diperlukan belum tersedia.
“Kondisi ini menjadi salah satu hambatan dalam proses sertifikasi tanah PSU yang nantinya menjadi aset pemerintah daerah,” ungkap Dedi.
Ia meminta para pengembang perumahan segera menyelesaikan kewajiban penyerahan fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada Pemkab Cirebon.
Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah dapat menata aset kawasan perumahan sekaligus menindaklanjuti proses administrasi pertanahan sesuai kewenangannya.
Dedi menegaskan, BPN tidak dapat langsung menerbitkan sertifikat tanah PSU hanya berdasarkan keberadaan fasilitas tersebut di suatu kawasan.
Pemerintah daerah tetap harus mengajukan permohonan dengan melampirkan data dan dokumen yang memenuhi persyaratan.
“BPN hanya bisa memproses sertifikasi PSU setelah menerima data dan dokumen lengkap dari pemerintah daerah. Karena itu, pengembang diharapkan segera menyelesaikan proses serah terima PSU,” jelasnya.
Ribuan Bidang Masih Menunggu Kepastian Hukum
Dengan 1.431 bidang tanah yang belum bersertifikat, pekerjaan penataan aset Pemkab Cirebon masih membutuhkan penyelesaian secara bertahap.
Apabila target 300 bidang pada 2026 tercapai, pemerintah daerah masih harus menuntaskan legalitas lebih dari seribu bidang lainnya, dengan catatan tidak ada perubahan jumlah aset maupun tambahan sertifikat di luar target tersebut.
Banyaknya bidang yang belum bersertifikat membuat koordinasi antara BPN, BKAD, dan perangkat daerah terkait menjadi penting.
Pemerintah daerah perlu memprioritaskan aset berdasarkan kesiapan dokumen, kondisi penguasaan tanah, serta potensi persoalan hukum yang mungkin muncul.
Dedi menegaskan, sertifikasi aset pemerintah bukan sekadar upaya memenuhi target administrasi tahunan.
Dokumen pertanahan yang sah juga berperan dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah milik daerah dan mengurangi risiko klaim kepemilikan maupun sengketa pada masa mendatang.
“Sertifikasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah pemerintah daerah. Ini sekaligus mengurangi potensi sengketa dan permasalahan pengelolaan aset di kemudian hari,” pungkasnya.









Tulis komentar Anda…Beri Komentar