adacirebon.com – Pemerintah Kabupaten Cirebon masih menghadapi pekerjaan besar dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Hingga 9 Oktober 2026, penyerapan belanja modal baru mencapai 49,56 persen.

Kondisi tersebut menyisakan sekitar Rp208,29 miliar anggaran pembangunan dan penambahan aset daerah yang belum terealisasi.

Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon mencatat, dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp4,339 triliun, pemerintah daerah baru merealisasikan Rp2,732 triliun atau 62,96 persen.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp1,607 triliun belanja yang harus direalisasikan dalam sisa waktu kurang dari tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Rendahnya serapan belanja modal menjadi salah satu perhatian karena pos anggaran tersebut berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pengadaan peralatan, serta penambahan aset pemerintah daerah yang mendukung pelayanan publik.

Dari total anggaran belanja modal sebesar Rp412,99 miliar, realisasi hingga awal Oktober baru mencapai Rp204,71 miliar.

Artinya, pemerintah daerah masih harus merealisasikan lebih dari separuh sisa anggaran belanja modal dalam waktu yang semakin terbatas.

BKAD Akui Realisasi APBD Belum Ideal

Sekretaris BKAD Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu Wardhana, mengakui penyerapan anggaran daerah hingga awal Oktober belum sesuai harapan.

Menurutnya, pada bulan kesepuluh tahun anggaran, realisasi belanja idealnya sudah mendekati 80 persen.

Namun, capaian belanja Kabupaten Cirebon masih berada di bawah angka tersebut.

Perbedaan tingkat penyerapan antarorganisasi perangkat daerah (OPD) turut memengaruhi realisasi belanja secara keseluruhan.

“Perbedaan penyerapan antarorganisasi perangkat daerah dipengaruhi pengaturan anggaran kas serta tahapan pelaksanaan kegiatan. Ini terutama pada perangkat daerah yang mengelola anggaran besar,” ujar Yuyun, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, penyerapan anggaran tidak selalu berjalan merata setiap bulan. Sejumlah kegiatan, terutama proyek infrastruktur, harus melalui tahapan pengadaan barang dan jasa sebelum memasuki proses pembayaran.

Kondisi tersebut membuat realisasi keuangan yang tercatat dalam sistem belum tentu bergerak seiring dengan perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai jadwal agar anggaran yang tersedia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Yuyun menegaskan, percepatan belanja harus berjalan beriringan dengan optimalisasi pendapatan daerah.

Pemerintah juga perlu menjaga kualitas pekerjaan, mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

“Di satu sisi, penerimaan daerah harus terus dioptimalkan. Di sisi lain, pelaksanaan belanja perlu dipercepat tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan, ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta akuntabilitas penggunaan anggaran,” jelasnya.

Pendapatan Daerah Baru Mencapai 73,99 Persen

Di sisi pendapatan, Pemkab Cirebon menargetkan penerimaan sebesar Rp4,242 triliun sepanjang 2026. Hingga 9 Oktober, realisasinya mencapai Rp3,139 triliun atau 73,99 persen dari target tahunan.

Capaian tersebut menyisakan sekitar Rp1,103 triliun penerimaan yang harus dikejar hingga akhir Desember.

Upaya memenuhi target pendapatan menjadi penting untuk menjaga kemampuan pemerintah daerah membiayai program dan memenuhi kewajiban belanja.

Salah satu tantangan fiskal Kabupaten Cirebon terletak pada tingginya ketergantungan terhadap dana transfer.

Dari target pendapatan Rp4,242 triliun, sekitar Rp3,182 triliun bersumber dari transfer pemerintah pusat dan antardaerah.

Besarnya kontribusi tersebut membuat kapasitas pembiayaan pembangunan daerah turut dipengaruhi kebijakan transfer dan jadwal penyaluran dana dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum mencapai target yang ditetapkan.

Dari target Rp1,053 triliun, realisasi PAD baru sebesar Rp718,37 miliar atau 68,20 persen.

Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah masih perlu mengupayakan tambahan penerimaan sekitar Rp334,94 miliar hingga penghujung tahun anggaran.

Peningkatan PAD menjadi salah satu aspek penting dalam memperkuat kemandirian fiskal.

Optimalisasi penerimaan dari sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer, sekaligus mendukung kesinambungan program pembangunan.

Belanja Operasi Lebih Tinggi daripada Belanja Modal

Berbeda dengan belanja modal, realisasi belanja operasi Kabupaten Cirebon telah mencapai Rp2,229 triliun atau 68,43 persen dari pagu Rp3,258 triliun.

Belanja operasi mencakup sejumlah kebutuhan rutin pemerintahan, antara lain belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial.

Pos tersebut memiliki karakteristik pelaksanaan yang berbeda dari belanja modal, terutama karena sebagian kegiatannya berkaitan dengan kebutuhan operasional pemerintahan.

Perbedaan persentase realisasi antara kedua jenis belanja itu menunjukkan bahwa penyerapan anggaran tidak berlangsung seragam pada seluruh pos APBD.

Meski demikian, rendahnya realisasi belanja modal memerlukan perhatian karena kegiatan pembangunan fisik membutuhkan waktu untuk menyelesaikan tahapan pekerjaan, pemeriksaan, dan pembayaran.

Apabila pelaksanaan kegiatan menumpuk menjelang akhir tahun, pemerintah daerah perlu mengantisipasi risiko keterbatasan waktu penyelesaian pekerjaan maupun proses administrasi.

Percepatan yang tidak disertai pengawasan memadai juga berpotensi mengganggu kualitas hasil pembangunan.

Penyesuaian APBD dan Tantangan Akhir Tahun

Sebelumnya, Bupati Cirebon Imron menyampaikan bahwa penyesuaian APBD 2026 dilakukan menyusul perubahan sejumlah asumsi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan perkembangan dana transfer, dana bagi hasil, serta penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Walau menghadapi penyesuaian fiskal, pemerintah daerah tetap berupaya mempertahankan program pembangunan prioritas,” kata Imron.

Dalam postur APBD 2026, terdapat selisih sekitar Rp97 miliar antara anggaran pendapatan dan belanja. Pemerintah daerah merencanakan penutupan selisih tersebut melalui pembiayaan netto.

Yuyun menjelaskan, defisit dalam struktur APBD tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengalami kesulitan kas.

Kondisi keuangan secara riil perlu dilihat berdasarkan ketersediaan kas, kewajiban pembayaran, serta jadwal penerimaan pendapatan.

Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin pendek, Pemkab Cirebon perlu memperhatikan keseimbangan antara percepatan belanja, pencapaian target pendapatan, dan kualitas pembangunan.

Pemerintah daerah juga perlu memantau perkembangan setiap OPD agar kendala pelaksanaan kegiatan dapat segera ditangani.

“Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, kami dituntut menjaga keseimbangan antara percepatan penyerapan belanja, kepastian penerimaan daerah, dan efektivitas pembangunan,” pungkas Yuyun.