adacirebon.com – Bupati Cirebon, Imron, berencana melibatkan Perlindungan Masyarakat (Linmas) di tingkat desa untuk mendeteksi berbagai persoalan yang berkembang di tengah warga.

Langkah ini akan ditempuh melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.

Melalui rencana tersebut, Linmas diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, tetapi juga membantu pemerintah memperoleh informasi awal mengenai persoalan sosial, ekonomi, hingga hukum yang membutuhkan perhatian.

Imron mengatakan, kolaborasi dengan Kejari merupakan bagian dari upaya menyelaraskan program pembangunan daerah dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Kerja sama lintas lembaga itu juga diarahkan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Cirebon.

“Kami berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden,” ujar Imron, Sabtu (17/10/2026).

Menurut Imron, keberadaan Linmas yang dekat dengan kehidupan warga menjadi salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan untuk mengenali persoalan sejak dini.

Informasi dari lingkungan desa diharapkan membantu pemerintah menentukan langkah tindak lanjut bersama instansi yang memiliki kewenangan.

Imron menjelaskan, persoalan masyarakat memiliki cakupan yang luas. Selain keamanan dan ketertiban, warga juga menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, serta hukum yang tidak selalu dapat diselesaikan oleh satu instansi.

Karena itu, Pemkab Cirebon ingin memperkuat koordinasi dengan Kejari agar informasi mengenai persoalan di tingkat desa dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.

Linmas nantinya diharapkan dapat membantu mengenali persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat dan menyampaikannya kepada pihak terkait.

Dengan cara tersebut, pemerintah daerah memiliki peluang untuk merespons lebih awal sebelum suatu masalah berkembang menjadi lebih kompleks.

Namun, pengoptimalan peran Linmas tetap membutuhkan pembagian tugas yang jelas. Deteksi persoalan masyarakat berbeda dengan penyelidikan atau penegakan hukum.

Linmas dapat berperan membantu penyampaian informasi dan mendukung ketertiban lingkungan, sedangkan penanganan perkara hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang sesuai ketentuan.

Kejelasan mekanisme pelaporan juga penting agar informasi yang diterima pemerintah dapat diverifikasi sebelum menjadi dasar pengambilan keputusan.

Pemkab Cirebon Minta Pendampingan Kejaksaan

Untuk menjalankan rencana tersebut, Imron menyebut Pemkab Cirebon akan meminta arahan dan pendampingan dari Kejari Kabupaten Cirebon.

Koordinasi tidak hanya berlangsung di tingkat pemerintahan, tetapi juga direncanakan melalui kegiatan langsung ke wilayah.

Pemerintah daerah ingin mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan yang ditemukan di lapangan dapat dibahas berdasarkan kondisi sebenarnya.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat penanganan masalah lebih terarah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

“Kita nanti bersama-sama turun ke daerah untuk mengurai permasalahan, baik itu sosial, masalah ekonomi, masalah hukum, dan segala macam yang ada di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.

Rencana turun langsung ke wilayah juga membuka ruang bagi pemerintah untuk memahami persoalan yang dihadapi masyarakat secara lebih dekat.

Masalah yang terlihat sederhana di tingkat lingkungan, misalnya, dapat membutuhkan koordinasi beberapa instansi apabila berkaitan dengan pelayanan publik, kondisi sosial, atau aspek hukum.

Meski demikian, efektivitas kerja sama tersebut akan bergantung pada pelaksanaan di lapangan, termasuk mekanisme koordinasi, tindak lanjut laporan, dan kejelasan tanggung jawab setiap pihak.

Sinergi Lintas Lembaga untuk Mendukung Pembangunan

Imron berharap keterlibatan Kejaksaan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menangani persoalan masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah ingin membangun pola penanganan yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Sinergi ini juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan daerah agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan mengenali persoalan sejak awal, pemerintah diharapkan dapat menentukan prioritas penanganan berdasarkan kebutuhan yang muncul di tengah masyarakat.

Di tingkat desa, Linmas memiliki posisi yang dekat dengan aktivitas warga sehari-hari.

Kedekatan tersebut berpotensi membantu pemerintah mengenali perubahan kondisi lingkungan, selama pelaksanaannya tetap menghormati hak masyarakat, menjaga kerahasiaan informasi pribadi, dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, pendampingan Kejari diharapkan membantu pemerintah memahami aspek hukum ketika menangani persoalan yang membutuhkan pertimbangan legal.

Koordinasi semacam ini penting agar upaya penyelesaian masalah tidak melampaui kewenangan masing-masing pihak.