ADACIREBON – Proses mewarnai atau menyemir rambut kini telah menjadi fenomena yang banyak diikuti oleh berbagai kalangan usia. Selain untuk meningkatkan penampilan dan menutupi uban, faktor sosial seperti mempertahankan keharmonisan dalam rumah tangga dan tuntutan profesional juga mendorong tren ini semakin meluas.
Meskipun demikian, kegiatan mewarnai rambut dalam Islam tetap menyimpan kontroversi dan berbagai pandangan dari perspektif hukum Islam. Apa sebenarnya posisi hukum terkait menyemir rambut menurut pandangan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), serta mazhab fikih yang lain? Mari kita lihat penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Hukum Dasar Mewarnai Rambut Menurut Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum dasar dari tindakan menyemir atau mewarnai rambut adalah mubah (diperbolehkan), baik bagi pria maupun wanita, terutama untuk tujuan merawat diri dan mempercantik penampilan.
Namun, Muhammadiyah juga menggarisbawahi beberapa catatan serta batasan hukum agar tidak melanggar ketentuan syariat, antara lain:
- Bebas dari niat penipuan: Mewarnai rambut tidak boleh dilakukan untuk menipu atau mengelabui orang lain, seperti berpura-pura lebih muda demi kepentingan tertentu.
- Tidak untuk kesombongan: Tujuan mewarnai harus dalam batas wajar dan tidak didasari oleh sifat sombong.
- Menghindari tasyabbuh (menyerupai kelompok tertentu): Hal ini diharamkan jika memilih model atau warna yang disengaja untuk meniru kelompok dengan stigma negatif, pelaku kemaksiatan, atau yang berhubungan dengan perilaku jahat.
- Syarat bahan yang digunakan: Bahan pewarna harus suci, halal, dan aman. Yang terpenting, bahan tersebut tidak boleh menghalangi air wudu atau mandi wajib agar tetap dapat diterima dalam ibadah.
Perbedaan Pandangan Ulama Mengenai Semir Rambut Hitam
Penggunaan warna hitam pada rambut menjadi isu yang kerap memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Terdapat perbedaan pendapat yang jelas di antara para ulama.
1. Pendapat yang Mengharamkan atau Memakruhkan Warna Hitam
Sebagian ulama—termasuk dari mazhab Syafi’i—melarang semir hitam untuk pria maupun wanita. Pendapat ini mengacu pada kisah ketika Nabi Muhammad SAW meminta Abu Quhafah, ayah Abu Bakar r.a., untuk mengubah warna rambut putihnya dengan menghindari warna hitam.
Dalam kitab Fiqhu al-Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, secara tegas dinyatakan:
“Diharamkan untuk menyemir rambut dan jenggot dengan warna hitam, baik bagi pria maupun wanita. Sebaliknya, sunnah untuk mewarnai rambut dengan selain hitam, seperti warna kuning atau warna lain yang diperbolehkan.”
Sementara itu, kalangan mazhab Syafi’iyah (Ashabuna) menganjurkan untuk menggunakan warna selain hitam, seperti kuning atau merah (meroket/pacar/henna).
2. Pendapat yang Membolehkan Warna Hitam
Di sisi lain, banyak fuqaha (ahli fikih) mengizinkan penggunaan warna hitam, terutama jika bertujuan untuk menjaga penampilan yang rapi, harmonis dengan pasangan, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Mereka meyakini bahwa arahan Nabi SAW bersifat anjuran (mustahab) sesuai konteks dan tradisi pada waktu itu, dan bukan larangan yang absolut.
Pandangan Sahabat dan Tradisi Masa Lampau
Sejarah menunjukkan bahwa perbedaan pandangan terkait penyemiran rambut ini sudah ada sejak zaman para sahabat Nabi dan tabi’in:
- Kelompok yang memilih tidak menyemir: Dipimpin oleh Imam al-Qadhi, kelompok ini berpendapat bahwa tidak melakukan penyemiran adalah pilihan yang lebih baik karena Rasulullah SAW sendiri tidak mewarnai rambutnya.
- Kelompok yang menganjurkan menyemir: Beberapa tokoh besar seperti Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Sirin, dan Abu Bardah memilih untuk mewarnai rambut mereka demi mengikuti sunnah yang didasarkan pada riwayat hadis yang ada.
Kesimpulan Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Kesimpulannya, mewarnai rambut sejatinya adalah hak setiap individu sebagai wujud perawatan diri dan ekspresi penampilan.
Islam memberikan kebebasan dalam memilih warna asalkan tidak melanggar prinsip agama, tidak berniat menipu, serta menggunakan bahan yang sah dan memungkinkan air untuk menembus, guna keperluan bersuci (wudu dan mandi wajib).***









Tulis komentar Anda…Beri Komentar