ADACIREBON – Perkembangan pesat kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) membawa perubahan signifikan bagi industri pers nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan pentingnya peningkatan keterampilan digital (upskilling) bagi para jurnalis agar tetap relevan.
Selain itu, pelindungan hak-hak ketenagakerjaan harus tetap menjadi prioritas di tengah transformasi dunia kerja.
Pesan tersebut disampaikan Wamenaker saat memberikan sambutan pada peringatan HUT ke-27 Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan ini mengusung tema “27 Tahun IPJI: Jurnalis Berdaya di Era AI, Bersatu Membangun Kemandirian dan Mengawal Perlindungan Masyarakat”.
AI sebagai Alat Bantu, Integritas Jurnalis Tetap Utama
Dalam arahannya, Afriansyah menyampaikan bahwa teknologi AI sejatinya hadir sebagai alat bantu untuk mempermudah pekerjaan manusia dan meningkatkan efisiensi.
Kendati demikian, penggunaannya harus tetap memegang teguh etika dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kecerdasan artifisial membuka banyak peluang, seperti membantu mengolah informasi, mempercepat pekerjaan, dan menghadirkan cara-cara baru dalam berkarya.
“Namun, dalam dunia jurnalistik, integritas, verifikasi, nurani, dan tanggung jawab kepada publik tetap berada sepenuhnya di tangan jurnalis,” ujar Afriansyah.
Tantangan Industri Media dan Pentingnya Keterampilan Digital
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah tantangan nyata yang membayangi industri media akibat pesatnya arus digitalisasi, antara lain:
- Risiko maraknya disinformasi dan hoaks.
- Potensi penurunan akurasi pemberitaan.
- Isu privasi dan perlindungan data.
- Pergeseran pola kerja yang menuntut standar kompetensi baru.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, insan pers didorong terus mengasah keterampilan melalui reskilling dan upskilling agar dapat mengoperasikan teknologi terkini secara bijak dan bertanggung jawab.
Pelindungan Hak Ketenagakerjaan Insan Pers
Tak hanya fokus pada aspek adaptasi teknologi, Afriansyah mengingatkan bahwa proses transformasi digital tidak boleh mengesampingkan kesejahteraan dan hak-hak dasar para insan pers.
Peningkatan kapabilitas profesional harus berjalan beriringan dengan jaminan pelindungan kerja yang adil dan inklusif.
“Pers yang profesional dan berdaya memiliki peran vital dalam menyajikan informasi yang akurat, mencerdaskan publik, serta mengawal isu-isu ketenagakerjaan secara berimbang,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Wamenaker memberikan apresiasi atas kiprah 27 tahun perjalanan IPJI.
Ia berharap Rakernas IPJI 2026 mampu meletakkan fondasi sinergi yang makin kokoh antara organisasi pers, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat luas demi kemajuan pers Indonesia.***










Tulis komentar Anda…Beri Komentar