Adacirebon.com – Kemampuan masing-masing rumah sakit dalam menangani jenis penyakit dan tingkat keparahan pasien harus menjadi pertimbangan utama. Demikian pula pengaturan jarak antarrumah sakit perlu mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, dr. Deni Wirhana Surjono, terkait sistem rujukan antarrumah sakit yang dinilainya belum diatur secara tegas.

Deni menilai, kejelasan aturan penting agar pelayanan kesehatan berjalan sesuai kompetensi, fasilitas medis, serta cakupan wilayah pelayanan.

“Kalau saya boleh menyarankan, secara aturan harus ada regulasi yang tegas. Jarak antara satu rumah sakit dengan rumah sakit lainnya harus mempertimbangkan cakupan wilayah geografis atau cover area,” tandas Deni, Kamis (22/10/2026).

Deni menyampaikan, kemampuan pelayanan rumah sakit tidak bisa disamaratakan. Perbedaan kompetensi dan fasilitas medis akan sangat menentukan jenis penyakit serta tingkat keparahan pasien yang dapat ditangani.

Pengelompokan rumah sakit tidak hanya dipahami melalui klasifikasi tipe A, B, C, dan D, melainkan juga melalui standar kompetensi dan kemampuan pelayanan yang harus dipenuhi masing-masing fasilitas kesehatan.

Rumah sakit dengan kemampuan pelayanan dasar, lanjut dia, tentu memiliki kapasitas berbeda dibandingkan rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan lebih kompleks. Karena itu, sistem rujukan harus disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien.

Rumah sakit yang kemampuan atau kompetensinya masih dasar tidak mungkin disamakan dengan rumah sakit yang sudah berada pada tingkat madya atau utama. Karena kompetensinya berbeda, rujukan dan penanganan kasus juga harus tepat.

Deni mencontohkan pasien yang mengalami stroke dengan kondisi berat. Apabila membutuhkan perawatan intensif, pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan tenaga medis sesuai kebutuhan, termasuk ruang perawatan intensif atau intensive care unit (ICU).

Dia juga menyampaikan pentingnya menjaga objektivitas dalam proses rujukan. Keputusan pemilihan rumah sakit harus mengutamakan kebutuhan dan keselamatan pasien, bukan dipengaruhi iming-iming keuntungan tertentu.

Deni menegaskan, keberadaan rumah sakit daerah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Karena itu, peningkatan mutu layanan perlu berjalan beriringan dengan partisipasi masyarakat dalam mendukung fasilitas kesehatan milik daerah,” tandasnya.

Deni berharap masyarakat turut memiliki kepedulian terhadap keberadaan rumah sakit daerah dan bersama-sama mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.***