ADACIREBON – Sejak 1 Januari 2019, pemerintah Australia secara resmi membebaskan seluruh produk sanitasi kewanitaan, seperti pembalut dan tampon, dari pengenaan pajak tersebut.
Keputusan menghapus tampon tax merupakan bentuk dukungan nyata negara terhadap kaum perempuan.
Dengan merelakan sebagian potensi pendapatan pajak negara, pemerintah Australia memastikan produk kebersihan menstruasi, yang merupakan kebutuhan pokok bulanan tak terhindarkan, dapat diakses dengan harga lebih terjangkau.
Bagi kaum perempuan, menghadapi rasa sakit fisik serta keterbatasan aktivitas saat siklus bulanan sudah menjadi beban tersendiri.
Karena itu, akses terhadap produk sanitasi mendasar yang merupakan takdir biologis tidak seharusnya dibatasi oleh seberapa tebal dompet seseorang.
Regulasi PPN 12 Persen di Indonesia Memicu Gelombang Protes
Berbanding terbalik dengan kebijakan progresif di Australia, regulasi perpajakan di Indonesia justru menuai gelombang kritik keras dari publik.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa produk pembalut wanita di Tanah Air tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Landasan penarikan pajak tersebut mendulang perdebatan hangat lantaran pemerintah memasukkan pembalut wanita ke dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) biasa, alih-alih barang kebutuhan esensial yang mendapatkan dispensasi atau pengecualian PPN.
Kebijakan ini mendadak tular (viral) di berbagai platform media sosial.
Pemerintah dinilai kurang berperspektif gender serta tidak peka terhadap fungsi dan kebutuhan biologis perempuan yang sifatnya kodrati dan berlangsung secara rutin setiap bulannya.
Deretan Negara yang Membebaskan Pajak Pembalut Wanita
Gelombang protes publik di dalam negeri kian meruncing ketika masyarakat membandingkan aturan domestik dengan tren global yang tengah gencar memberantas period poverty atau kemiskinan akses terhadap produk sanitasi menstruasi.
Sejumlah negara di berbagai belahan dunia telah melangkah lebih maju demi menjamin perlindungan kesehatan reproduksi warganya:
- Australia, Inggris, dan Kanada: Mengeliminasi pajak barang wanita (tampon tax) serta membebaskan PPN/GST secara penuh untuk seluruh produk kebersihan kewanitaan.
- Skotlandia: Mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang menggratiskan secara penuh produk pembalut dan tampon bagi seluruh warganya sejak 2020.
- Kenya dan India: Dua negara berkembang di kawasan Afrika dan Asia ini telah menghapuskan pajak produk sanitasi wanita demi menjaga higiene dasar serta mendorong tingkat kehadiran anak perempuan di sekolah.
Beban Ekonomi Produk Menstruasi bagi Perempuan
Di saat berbagai negara berlomba mempermudah akses kebersihan dan kesehatan reproduksi, produk pembalut wanita di Indonesia justru dibebani tarif PPN 12 persen.
Menstruasi atau haid, yang merupakan takdir Tuhan bagi wanita, dikapitalisasi oleh negara dengan menjadikannya sebagai objek pajak.
Wanita Indonesia menderita dua kali. Pertama, karena takdir ketika secara biologis harus mengalami haid atau menstruasi setiap bulan.
Kedua, beban ekonomi. Wanita Indonesia harus menanggung beban ekonomi karena harga pembalut menjadi lebih mahal, terutama bagi kelas ekonomi bawah.***










Tulis komentar Anda…Beri Komentar