ADACIREBON – Kebijakan perpajakan di Indonesia kembali memicu gelombang protes keras publik, khususnya kaum perempuan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, produk pembalut wanita tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen karena dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) biasa.

Keputusan tersebut mendadak tular (viral) dan memicu badai kritik di berbagai platform media sosial.

Publik menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai kurang berperspektif gender terhadap kebutuhan dasar dan fungsi biologis perempuan yang sifatnya tak terhindarkan setiap bulannya.

Kemarahan Netizen, “Darah Haid Malah Dipalak Upeti”

Di media sosial X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, seruan serta tagar mengenai aturan PPN pembalut langsung melesat menjadi perbincangan utama.

Warganet menilai pengenaan PPN 12 persen pada produk sanitasi kewanitaan sebagai bentuk ketidakadilan sosial.

Bagi warga yang harus berjuang keras dan berdesak-desakan di angkutan umum seperti KRL setiap hari, pajak pada barang esensial wanita ini dirasakan sebagai beban ekonomi tambahan yang sangat memberatkan.

“Menstruasi itu fungsi biologis alami yang dialami perempuan tiap bulan, bukan pilihan apalagi barang mewah. Kok bisa-bisanya kebutuhan kesehatan reproduksi dasar malah dijadikan objek pemerasan pajak?” tulis salah satu netizen yang unggahannya mendapat puluhan ribu apresiasi.

Mesti Mencontoh Kenya, Bebas Pajak hingga Digratiskan

Gelombang protes publik kian meruncing ketika masyarakat membandingkan kebijakan Indonesia dengan tren global yang tengah berjuang mengikis period poverty atau keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi.

Sejumlah negara di dunia justru telah mengambil langkah progresif demi menjamin kesehatan reproduksi warganya:

  • Skotlandia: Menjadi negara pertama di dunia yang menggratiskan seluruh produk pembalut dan tampon bagi semua warganya sejak 2020.
  • Inggris, Australia, dan Kanada: Telah menghapus secara total pajak barang wanita (tampon tax) serta membebaskan PPN untuk produk kebersihan kewanitaan.
  • India dan Kenya: Mengeliminasi pajak produk sanitasi wanita demi mendorong tingkat kehadiran anak perempuan di sekolah serta menjaga higiene dasar.

Di saat negara berkembang seperti Kenya berlomba mempermudah akses kesehatan reproduksi, kebijakan di dalam negeri justru memasukkan pembalut ke dalam jajaran produk yang dibebani tarif PPN 12 persen.

Desakan Pembatalan PPN

Pengamat sosial dan aktivis hak perempuan menilai pemerintah seharusnya mulai menerapkan perspektif gender dalam merumuskan kebijakan fiskal dan perpajakan nasional.

Pembalut bukanlah produk opsional atau barang tersier pendukung gaya hidup, melainkan kebutuhan sanitasi esensial untuk mencegah penyakit dan infeksi reproduksi.

Publik dan berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendengarkan aspirasi kaum wanita.

Netizen mendesak agar segera meninjau ulang regulasi PPN 12 persen pada produk sanitasi kewanitaan demi mewujudkan keadilan sosial serta perlindungan kesehatan bagi seluruh wanita Indonesia.***