ADACIREBON – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara benar-benar mengejutkan publik.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo masuk dalam daftar tiga perwira tinggi Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang disebut turut menjadi tersangka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Penyadapan Menyasar Presiden dan Sejumlah Tokoh Nasional

Dalam keterangan penyidik, menyebut ketiga perwira tinggi itu diduga terlibat dalam operasi penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum atau unprocedural.

Operasi penyadapan menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

Kabareskrim disebut menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus.

Salah satu inisial yang disebut dalam pengumuman tersebut adalah LSP, yang merujuk pada Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit Tak Lagi Menjabat Kapolri

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit disebut terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.

Posisi Kapolri telah diserahterimakan kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.

Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara, Listyo Sigit disebut mendapat penugasan baru dari Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dengan demikian, perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut sosok yang sebelumnya pernah memimpin institusi kepolisian nasional.

Bareskrim Masih Dalami Modus dan Rantai Perintah

Penyidikan dugaan penyadapan ilegal tersebut dikabarkan masih terus berlangsung.

Penyidik Bareskrim Polri tengah mendalami modus operandi, kemungkinan rantai komando, serta cakupan pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan.

Sementara itu, rincian mengenai dugaan penggunaan perangkat penyadapan, barang bukti alat peretas yang disita, hingga lokasi pusat kendali operasi belum diuraikan secara lengkap dalam informasi yang diberikan.

Barang bukti yang diberitakan disita Bareskrim meliputi 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk, bukan 42 flashdisk.

Pihak Bareskrim disebut akan menyampaikan perkembangan penyidikan secara bertahap melalui keterangan resmi berikutnya.

Perkembangan kasus ini masih menunggu konfirmasi dan dokumen resmi yang dapat memastikan identitas para tersangka, konstruksi perkara, serta dasar hukum penetapan status tersangka tersebut.*