ADACIREBON – Dugaan operasi penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri ternyata memiliki jangkauan sasaran yang luas.

Bareskrim Polri mengungkap, aksi penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut diduga menyasar sejumlah kelompok strategis di Indonesia.

Mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Fakta tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkap Asep.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, serta pengambilalihan data elektronik yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang disebut dalam naskah perkara menjabat Kepala Staf Kepresidenan, serta dua perwira tinggi Polri.

Berikut identitas ketiga tersangka:

  • Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP): Mantan Kapolri/Kepala Staf Kepresidenan.
  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN): Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH): Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian tindakan penyadapan, pengaksesan tanpa hak, pengambilalihan data elektronik, hingga peretasan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Tiga Ahli

Untuk memperkuat pembuktian, Bareskrim Polri menerapkan metode scientific crime investigation dalam proses penyidikan.

Hingga pengumuman perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami rangkaian dugaan penyadapan ilegal, termasuk aktivitas pengaksesan serta pengelolaan data elektronik yang menjadi objek penyidikan.

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

16 Barang Bukti Elektronik Disita

Dalam konferensi pers, Kabareskrim Asep Safrudin turut membeberkan barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Total terdapat 16 perangkat elektronik yang diamankan, terdiri atas:

  • 11 unit telepon seluler atau smartphone.
  • 1 unit iPad.
  • 4 buah flashdisk.

“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” jelas Asep.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan aktivitas penyadapan dan pengaksesan data elektronik tanpa hak.

Motif Penyadapan Masih Didalami

Saat ini, ketiga tersangka disebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Bareskrim Polri masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.

Penyidik juga perlu mengungkap tujuan pengumpulan informasi serta bagaimana dugaan aktivitas penyadapan tersebut dilakukan.

Dengan luasnya kelompok yang disebut menjadi sasaran, pengungkapan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi, tetapi juga menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara dan berbagai elemen masyarakat.

Hasil penyidikan selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan secara lebih terang rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta motif di balik dugaan operasi penyadapan ilegal tersebut.***