ADACIREBON – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo tidak berkaitan dengan tindak pidana makar.
Yusril memastikan, hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri masih berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan tanpa hak, peretasan, serta pengambilalihan dan penghapusan data elektronik.
Penegasan tersebut disampaikan Yusril menyusul munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat setelah Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Yusril Tegaskan Penyidik Tidak Menggunakan Pasal Makar
“Ada pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar? Kami ingin memastikan sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menegaskan, penyidik sama sekali belum menggunakan ketentuan pidana mengenai makar dalam perkara tersebut.
“Sama sekali tidak digunakan pasal tentang makar, dan pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik dalam undang-undang,” tegasnya.
Menurut Yusril, penyidik masih mendalami motif, materi penyadapan, serta kepentingan di balik dugaan tindakan ilegal tersebut. Proses penyidikan saat ini masih berada pada tahap awal.
“Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana (makar), semata-mata penyadapan. Tapi apa materi yang disadap dan untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dilakukan penyidikan,” jelas Yusril.
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, peretasan, pengambilalihan data elektronik, hingga penghapusan data tanpa hak.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyadapan tanpa hak serta tindak pidana yang berkaitan dengan data elektronik.
Polisi Sita 16 Barang Bukti Elektronik
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 11 unit telepon seluler atau smartphone.
- 1 unit iPad.
- 4 unit flashdisk.
Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian melalui metode scientific crime investigation.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan kejahatan elektronik ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap ketiga tersangka.
Pasal-pasal yang disebutkan dalam penanganan perkara tersebut meliputi:
- Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyadapan elektronik secara ilegal dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, terkait dugaan akses ilegal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 32 ayat (1) UU ITE, terkait perbuatan yang berhubungan dengan perubahan, perusakan, atau penghilangan informasi elektronik.
Kapolri Instruksikan Pembenahan Internal Polri
Di tengah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut, Divisi Humas Polri menegaskan bahwa proses hukum merupakan bagian dari komitmen pembenahan internal institusi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyebut langkah tegas tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai program bersih-bersih internal.
Menurut Isir, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dibangun melalui integritas dan profesionalisme seluruh personel dalam menjalankan tugas.
“Kapolri memperhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang. Kita ingat bersama, sejalan dengan program Kapolri yakni ‘bersih ke dalam’, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ungkap Isir.
Dengan demikian, fokus penyidikan saat ini masih tertuju pada pembuktian dugaan penyadapan ilegal dan kejahatan elektronik. Sementara itu, motif serta materi yang diduga menjadi sasaran penyadapan masih terus didalami oleh penyidik.
Keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pengembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan berikutnya.***













Tulis komentar Anda…Beri Komentar