ADACIREBON – Masyarakat berpotensi menghadapi perubahan dalam sistem transaksi ekonomi sehari-hari seiring rencana pemerintah memperluas basis perpajakan nasional.
Aktivitas yang selama ini identik dengan transaksi tunai, seperti makan di warung Tegal (warteg), potong rambut, hingga membayar jasa tukang pijat, ikut menjadi sorotan dalam upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara.
Wacana tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem resmi atau dikenal sebagai shadow economy.
Nilai ekonomi informal tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.
Selama ini, jutaan transaksi masyarakat berlangsung secara tunai tanpa bukti pembayaran maupun pencatatan digital sehingga tidak seluruhnya teridentifikasi dalam sistem perpajakan.
Pernyataan Hashim tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta.
“Ternyata ada jutaan transaksi, kali ratusan juta, sebagian mungkin termasuk warung Tegal, beauty salon, tidak ada (pajak) semua transaksi itu berupa tunai. Itu kurang lebih menurut Bank Dunia Rp 10.000 triliun,” kata Hashim.
Warteg, Salon, hingga Tukang Pijat Masuk Sorotan
Hashim menilai aktivitas ekonomi informal di Indonesia masih sangat besar dan berpotensi menjadi sumber peningkatan penerimaan negara apabila berhasil diintegrasikan ke dalam sistem formal.
Ia memperkirakan sekitar 30 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum masuk dalam pencatatan resmi.
Contohnya dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari transaksi membeli makanan di warteg, menggunakan jasa salon kecantikan, membayar tukang cukur keliling, hingga menggunakan jasa pijat.
Hashim bahkan mencontohkan pengalaman pribadinya ketika menggunakan jasa tukang cukur yang datang ke rumah maupun jasa pijat keluarga. Pembayaran dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi dan pencatatan pajak.
Besarnya transaksi mikro yang terjadi setiap hari membuat sektor informal dinilai menyimpan potensi ekonomi yang sangat besar.
Meski demikian, masuknya aktivitas tersebut dalam pendataan ekonomi formal tidak otomatis berarti setiap pelanggan warteg, salon, atau jasa pijat akan langsung dikenakan pajak tambahan.
Fokus wacana yang disampaikan Hashim adalah memperluas basis pemajakan melalui pencatatan aktivitas ekonomi yang selama ini belum terdata.
Rasio Penerimaan Negara Indonesia Baru 12 Persen
Besarnya ekonomi yang belum tercatat dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat penerimaan negara Indonesia masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lain.
Hashim menyebut rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) baru berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut mencakup penerimaan pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebagai perbandingan, ia menyoroti rasio penerimaan negara sejumlah negara lain di kawasan Asia.
Berikut perbandingan yang disampaikan Hashim:
- Kamboja: sekitar 18 persen.
- India: sekitar 20 persen.
- Indonesia: sekitar 12 persen.
Perbedaan tersebut menunjukkan masih besarnya ruang peningkatan penerimaan negara Indonesia.
Hashim Sebut Potensi Tambahan Penerimaan Rp1.500 Triliun
Hashim mengalkulasikan, jika rasio penerimaan negara Indonesia dapat meningkat enam poin persentase hingga menyamai Kamboja, potensi tambahan penerimaan bisa mencapai Rp1.500 triliun per tahun.
Perhitungan tersebut didasarkan pada nilai PDB nasional yang disebut mencapai sekitar Rp25.000 triliun.*











Tulis komentar Anda…Beri Komentar