ADACIREBON – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pemungutan pajak dilakukan secara proporsional. Ia menyampaikan hal itu saat menanggapi polemik pajak tukang cukur dan tukang pijat di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).

Sultan menilai kemampuan ekonomi masyarakat perlu dipertimbangkan sebelum menetapkan pungutan. Ia lantas berseloroh dengan menyinggung praktik pemungutan pajak pada masa VOC.

“Yang proporsional aja, dudu (bukan) VOC, nek VOC kabeh dipajeki (kalau VOC semua ditarik pajak),” ujar Sultan.

Sultan menyampaikan tanggapan itu setelah menghadiri rapat paripurna DPRD DIY yang membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Terkait rancangan tersebut, Sultan mengatakan perubahan pajak dan retribusi daerah masih perlu dibahas lebih rinci. Menurutnya, kemampuan masyarakat untuk membayar perlu menjadi pertimbangan dalam pembahasan itu.

Polemik pajak atas jasa sehari-hari mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyinggung potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi yang belum tercatat secara formal.

Hashim mencontohkan transaksi jasa tukang cukur dan tukang pijat yang dibayar langsung tanpa kuitansi. Pernyataan itu memicu perbincangan tentang dampak perluasan pemungutan pajak bagi pekerja sektor informal, terutama mereka yang berpenghasilan terbatas.*