ADACIREBON – Transformasi menuju ekonomi sirkular kini menjadi angin segar bagi pasar ketenagakerjaan di Indonesia. Berbeda dari model ekonomi linear yang cenderung menghasilkan sampah, pendekatan ekonomi sirkular mengoptimalkan pemanfaatan kembali material industri agar bernilai tambah sekaligus membuka jutaan lapangan kerja baru.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat menyampaikan keynote speech pada Industrial Engineering Festival of Cirebon (IEFC) ITB 2026, di Kampus ITB Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Menaker, penerapan ekonomi sirkular berpotensi menyerap hingga 4,4 juta tenaga kerja baru pada 2030. Selain menekan volume limbah industri melalui prinsip recycle dan reuse, model ini diproyeksikan memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Penerapan ekonomi sirkular di Indonesia tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga memberi dorongan signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tambahan PDB: Diproyeksikan menyumbang nilai tambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp638 triliun.
Sektor Prioritas peluang terbesar tersebar di lima sektor utama, yaitu pangan, limbah plastik kemasan, elektronik, konstruksi, dan tekstil.
Pemanfaatan limbah, mengubah sisa produksi menjadi produk bernilai jual tinggi, seperti mengolah limbah industri perikanan (kepala dan sirip ikan) menjadi tepung ikan, serta optimalisasi produk sampingan kelapa sawit.
Untuk memaksimalkan potensi bisnis bernilai tambah ini, kolaborasi antara pelaku usaha dan tenaga ahli sangat mutlak diperlukan. Lulusan teknik industri, teknik kimia, hingga farmasi diimbau untuk saling bersinergi dalam memformulasikan teknologi pengolahan material limbah yang efisien.
Meski demikian, Menaker mengingatkan bahwa lapangan kerja berbasis lingkungan (green jobs) wajib memenuhi standar pekerjaan layak (decent work).
Perlindungan Pekerja Informal: Profesi seperti pemilah sampah yang berkontribusi besar dalam rantai pasok sirkular perlu mendapatkan pengakuan profesi yang jelas.
Standar Kesejahteraan: Pekerja di sektor hijau harus mendapatkan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tingkat upah yang layak di atas UMR.
Menghadapi perubahan pola industri ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kesiapan tenaga kerja lokal agar tidak sekadar menjadi penonton. Melalui program Pelatihan Vokasi Nasional dan Pemagangan Nasional (MagangHub), pemerintah berfokus pada program upskilling dan reskilling untuk memastikan kompetensi SDM Indonesia relevan dengan kebutuhan industri masa depan.***













Tulis komentar Anda…Beri Komentar