ADACIREBON – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya dari jenjang SD hingga S1 saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dokumen tersebut diperlihatkan di hadapan majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Jokowi Tiba Didampingi Kahiyang dan Kaesang
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur bersama kedua anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep. Saat ditanya wartawan sebelum memasuki gedung pengadilan, ia mengatakan telah membawa seluruh ijazahnya.
“Bawa, bawa (dokumen ijazah). Semua (dibawa),” ujar Jokowi.
Aparat gabungan kepolisian dan TNI disiagakan di sekitar pengadilan selama persidangan berlangsung.
Ijazah Diperlihatkan Satu per Satu di Ruang Sidang
Jokowi memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 secara berurutan. Ijazah sarjananya berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dokumen tersebut juga diperlihatkan di hadapan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan persidangan terbuka itu menjadi kesempatan bagi kliennya untuk memperlihatkan dokumen pendidikan secara langsung kepada publik.
“Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” kata Yakup kepada wartawan.
Yakup berharap keterangan dan dokumen yang disampaikan di persidangan dapat memberi kejelasan atas polemik mengenai ijazah kliennya.***












Tulis komentar Anda…Beri Komentar