adacirebon.com- Seorang pria berinisial SM alias D (32), warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, diamankan polisi setelah diduga menusuk bibinya sendiri dan seorang perempuan paruh baya yang tinggal di sekitar rumah korban.
Peristiwa yang menggemparkan warga Pecilon Dukuh Blok Sitameng, Sutawinangun, itu terjadi Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dugaan sementara, penyerangan tersebut dipicu dendam yang telah disimpan pelaku sejak lama.
Kepada polisi, SM mengaku merasa kerap menjadi bahan pembicaraan dan cemoohan, termasuk oleh bibinya, sejak masih kecil.
Penusukan terjadi ketika korban R (52) dan A (65) tengah duduk santai berbincang bersama suami R, S, di teras rumah.
Tanpa diduga, SM datang dan langsung menyerang kedua perempuan tersebut menggunakan pisau lipat.
Serangan itu membuat R mengalami luka tusuk di bagian pinggul sebelah kiri.
Sementara A mengalami luka cukup parah pada bagian perut sebelah kanan.
Aksi tersebut tidak berlangsung lebih jauh setelah anak korban A bergerak cepat.
Ia membawa kedua korban masuk ke dalam rumah untuk menghindari serangan berikutnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar pelaku sampai akhirnya SM berhasil diamankan di sekitar Jalan Simega, tidak jauh dari lokasi kejadian.
Petugas Polsek Kedawung yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku dari amukan warga.
Dari tangan SM, polisi menyita sebilah pisau lipat berwarna silver dengan panjang sekitar 10 sentimeter.
Benda tersebut diduga digunakan dalam penyerangan terhadap kedua korban.
Sementara itu, Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nashori mengatakan bahwa polisi langsung bergerak setelah menerima laporan mengenai penusukan tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa polisi telah melakukan penanganan awal dengan memastikan korban mendapatkan pertolongan medis sekaligus mengamankan pelaku.
“Untuk korban telah kami bawa ke RS Permata Cirebon untuk mendapatkan perawatan medis. Korban A masih menjalani perawatan akibat luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan,” kata Nashori.
Sedangkan untuk motif penyerangan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi.
“Namun motif tersebut masih terus kami dalami melalui pemeriksaan komprehensif terhadap pelaku dan para saksi,” ujar Ahmad Nashori kepada awak media, Kamis (24/9/2026).
Polisi kini masih melengkapi pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa dan motif penusukan tersebut.
Motif Awal, Pelaku Menyimpan Dendam Sejak Kecil
Di hadapan petugas, SM mengaku tidak menyesali perbuatannya. Ia menyebut dendam tersebut telah dipendam sejak dirinya masih kecil.
SM mengaku kerap dimarahi oleh bibinya ketika masih anak-anak. Ia juga merasa menjadi bahan gunjingan dan cemoohan dalam lingkungan sekitarnya.
Polisi turut menyebut SM memiliki riwayat perkara kriminal dan kasus terkait obat-obatan terlarang.
Namun, riwayat tersebut merupakan bagian dari informasi mengenai latar belakang pelaku dan tidak dengan sendirinya membuktikan motif dalam perkara penusukan yang terjadi pada Rabu malam.
Atas perkara tersebut, polisi memproses SM sesuai ketentuan pidana terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka. Ancaman hukuman yang dikenakan disebut mencapai tujuh tahun penjara.
Penyidik masih mendalami seluruh keterangan pelaku dan saksi, termasuk memastikan hubungan antara dugaan dendam yang disampaikan pelaku dengan aksi penusukan terhadap dua korban.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Kedawung, sementara kedua korban masih mendapat penanganan medis atas luka yang mereka alami.











Tulis komentar Anda…Beri Komentar