adacirebon.com- Warga Perumahan Taman Weru Permai dan Imperium mendatangi Balai Desa Weru Kidul, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jumat (09/10/2026), untuk mengadukan bau busuk yang diduga bersumber dari aktivitas usaha pemotongan unggas di Pasar Ayam Weru Kidul.
Warga meminta pengelola segera memperbaiki kebersihan tempat usaha dan sistem pengelolaan limbah agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Weru Kidul tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan.
Mulai dari bau menyengat, penanganan bulu unggas, pembuangan air limbah, hingga asap pembakaran.
Mereka juga meminta kejelasan mengenai perizinan dan jam operasional usaha pemotongan unggas yang berada tidak jauh dari kawasan tempat tinggal mereka.
Kepala Desa atau Kuwu Weru Kidul, Nurwenda, menerima kedatangan warga dan menghadirkan perwakilan pengelola usaha pemotongan unggas untuk mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan.
Ketua RW 07, Yuyan, mengatakan persoalan bau tersebut bukan keluhan baru.
Warga, menurut dia, sudah berulang kali merasakan dampak aktivitas pemotongan unggas, tetapi hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
“Warga tidak bermaksud menutup usaha masyarakat, namun, aktivitas ekonomi tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan kebersihan dan kenyamanan. lingkungan sekitar,” kata Yuyan.
Warga Minta Bau Pemotongan Unggas Segera Diatasi
Yuyan menjelaskan, tuntutan utama warga bukan menghentikan kegiatan usaha, melainkan memastikan aktivitas pemotongan unggas tidak menimbulkan bau yang mengganggu permukiman sekitar.
Warga memahami adanya kegiatan ekonomi di kawasan Pasar Ayam Weru Kidul.
Namun, mereka menilai pengelola tetap harus memperhatikan kebersihan lokasi, penanganan limbah, dan dampak operasional terhadap masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Menurut Yuyan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui langkah nyata yang dapat dirasakan warga.
Pengelola diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan saat audiensi, tetapi juga menunjukkan perbaikan dalam kegiatan sehari-hari.
Dia menegaskan, lingkungan permukiman dan kegiatan usaha berada dalam kawasan yang sama sehingga kepentingan keduanya perlu diperhatikan.
Kebersihan tempat pemotongan unggas menjadi salah satu hal yang dinilai penting untuk mengurangi sumber bau.
Warga juga menginginkan adanya komunikasi yang jelas antara pengelola, pemerintah desa, dan masyarakat.
Dengan begitu, keluhan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak terus berulang tanpa kepastian penyelesaian.
Pengelola Diberi Waktu Dua Hari untuk Membuat Pernyataan
Dalam audiensi tersebut, warga memberikan waktu dua hari kepada pengelola usaha pemotongan unggas untuk membuat pernyataan tertulis mengenai langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Sejumlah persoalan menjadi perhatian warga, terutama penanganan bulu unggas, sistem pembuangan air limbah, serta kapasitas dan kelayakan tempat penampungan limbah.
Komponen tersebut diminta mendapat perhatian karena berkaitan dengan kebersihan tempat usaha dan potensi gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Warga ingin mengetahui bagaimana limbah hasil aktivitas pemotongan dikelola, termasuk langkah yang akan ditempuh untuk mencegah munculnya bau menyengat.
Mereka juga meminta pengelola memastikan area usaha tetap terjaga kebersihannya selama kegiatan berlangsung.
Selain limbah padat dan cair, warga menyoroti asap pembakaran yang disebut turut menimbulkan gangguan.
Mereka meminta persoalan tersebut ditangani bersamaan dengan perbaikan sistem kebersihan dan pengelolaan limbah.
Bagi warga, pernyataan tertulis dari pengelola diperlukan agar rencana perbaikan memiliki kejelasan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar untuk melihat keseriusan pengelola dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
Warga Pertanyakan Izin dan Jam Operasional Pemotongan
Persoalan lain yang disampaikan warga berkaitan dengan kelengkapan izin usaha pemotongan unggas di Pasar Ayam Weru Kidul.
Warga meminta kejelasan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Mereka menginginkan instansi berwenang memberikan penjelasan mengenai status perizinan sekaligus memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai aturan.
Selain perizinan, jam operasional juga menjadi perhatian. Aktivitas pemotongan unggas disebut berlangsung mulai pukul 04.00 hingga 12.00 WIB.
Warga meminta kejelasan mengenai ketentuan jam kerja tersebut dan langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
Warga menilai penanganan persoalan bau tidak cukup hanya dengan membersihkan lokasi setelah kegiatan selesai.
Pengelolaan limbah, pengaturan operasional, serta pengendalian asap juga perlu diperhatikan agar dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
Kepastian mengenai perizinan dan standar pengelolaan lingkungan dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Karena itu, warga berharap instansi terkait turun tangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang diperlukan.
Keluhan Bau Sudah Muncul Sejak 2017
Warga menyebut persoalan bau dari aktivitas pemotongan unggas tersebut sebenarnya pernah dibahas dalam pertemuan pada 2017.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu, keluhan serupa masih dirasakan masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Kondisi itu membuat warga berharap audiensi kali ini menghasilkan penyelesaian yang lebih konkret.
Mereka tidak ingin pertemuan hanya berakhir dengan penyampaian keluhan tanpa perubahan yang dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Warga, tambah Yuyan, meminta pengelola segera memperbaiki pengelolaan limbah dan kebersihan tempat pemotongan unggas.
Apabila berbagai upaya perbaikan tidak mampu menghilangkan gangguan bau, mereka meminta agar lokasi pemotongan dipindahkan dari kawasan yang berdekatan dengan permukiman.
“Kalau tetap masih bau, berarti harus dipindahkan, bukan pasar ayamnya, tetapi tempat pemotongannya,” terangnya.
Permintaan tersebut secara khusus ditujukan pada lokasi kegiatan pemotongan, bukan keseluruhan Pasar Ayam Weru Kidul.
Warga berharap kegiatan perdagangan tetap dapat berjalan, tetapi proses pemotongan unggas tidak lagi menimbulkan gangguan bagi lingkungan tempat tinggal mereka.
Masyarakat juga menginginkan adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan tersebut.
Dengan begitu, tuntutan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui langkah yang jelas dan terukur.
Kuwu Weru Kidul Minta Instansi Terkait Turun Tangan
Kuwu Weru Kidul, Nurwenda, mengatakan pemerintah desa mendukung penyampaian aspirasi masyarakat.
Pemerintah desa, menurut dia, berkewajiban memfasilitasi keluhan warga dan meneruskannya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menangani persoalan tersebut.
Nurwenda menjelaskan, aktivitas di Pasar Ayam Weru Kidul telah berkembang dan tidak lagi sebatas melayani kebutuhan masyarakat setempat.
Terlebih menjelang Lebaran, kegiatan pemotongan unggas disebut meningkat hingga berlangsung selama 24 jam.
“Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar kegiatan usaha tidak mengabaikan dampaknya terhadap lingkungan,” kata Nurwenda.
Peningkatan aktivitas usaha tersebut dinilai perlu diimbangi dengan pengelolaan kebersihan dan limbah yang memadai.
Hal ini menjadi perhatian karena kegiatan pemotongan unggas menghasilkan sisa produksi yang membutuhkan penanganan agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Nurwenda juga mengakui bahwa meskipun lokasi kegiatan berada di wilayah administrasi Desa Weru Kidul, usaha pemotongan unggas tersebut bukan kegiatan yang dikelola pemerintah desa.
“Saya juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemasukan pendapatan asli desa dari aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Karena itu, pemerintah desa meminta instansi yang berwenang memberikan penjelasan langsung mengenai persoalan yang dikeluhkan warga.
Pemdes Tunggu Tindak Lanjut dalam Satu Minggu
Pemerintah Desa (Pemdes) Weru Kidul menunggu tindak lanjut dari pihak terkait dalam waktu satu minggu.
Apabila belum ada penyelesaian, pemerintah desa menyatakan siap mengawal aspirasi warga untuk kembali disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Nurwenda menegaskan, peran pemerintah desa dalam persoalan tersebut adalah memfasilitasi komunikasi dan menghubungkan keluhan masyarakat dengan instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami hanya memfasilitasi dan menyambungkan keluhan warga kepada pihak yang bertanggung jawab, kalau warga harus melanjutkan persoalan ini, kami siap mengawal,” tandas Nurwenda.
Batas waktu yang disampaikan warga dan pemerintah desa menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas keluhan yang telah berlangsung lama.
Warga berharap pengelola segera menyampaikan rencana perbaikan secara tertulis, sedangkan instansi terkait diharapkan memberikan kejelasan mengenai aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan.













Tulis komentar Anda…Beri Komentar