adacirebon.com – Kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mewajibkan rumah sakit pemerintah melayani pasien tanpa BPJS Kesehatan memunculkan persoalan baru bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Di tengah kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah masih menunggu kepastian mekanisme pembayaran, termasuk pembagian tanggung jawab anggaran antara pemerintah provinsi dan kabupaten.

Kepastian tersebut menjadi penting karena pembiayaan pasien yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan maupun skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) berpotensi menambah beban anggaran daerah.

Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon pun harus menghitung kebutuhan dana sekaligus menyiapkan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni, mengatakan pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

Namun, petunjuk teknis pelaksanaannya masih menunggu keputusan gubernur.

“Direktur RSUD Arjawinangun sudah melakukan MoU. Namun, Kepgub belum selesai ditandatangani oleh Pak Gubernur, jadi belum keluar bagaimana mekanisme dan teknisnya,” kata Eni, Senin (12/10/2026).

Eni pun menyebut bahwa sudah ada tiga rumah sakit yang masuk dalam kerja sama pelayanan tersebut, yakni RSUD Waled, RSUD Arjawinangun, dan RSUD Sidawangi.

Ketiga rumah sakit itu menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif atau tidak dapat menggunakan BPJS untuk kasus tertentu.

Meski demikian, pemerintah daerah masih memerlukan kejelasan mengenai tata cara pelayanan, pengajuan klaim, serta pihak yang bertanggung jawab membayar biaya perawatan pasien.

Menurut Eni, persoalan pembiayaan tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan anggaran yang sebelumnya tersedia.

Pemerintah daerah perlu menghitung kembali kebutuhan dana berdasarkan cakupan pelayanan dan ketentuan teknis yang nantinya berlaku.

Ia mengatakan Dinas Kesehatan harus duduk bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membahas kebutuhan tersebut.

“Baperida, BKAD, kita harus duduk bareng karena bayarnya bukan per visit. Kita harus menganggarkan di luar PBI dan di luar BPJS,” ujarnya.

Anggaran Rp2,5 Miliar Berpotensi Membengkak

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemkab Cirebon adalah potensi kenaikan kebutuhan pembiayaan setelah kebijakan pelayanan pasien tanpa BPJS mulai diterapkan.

Eni mengungkapkan, sebelumnya tersedia anggaran sekitar Rp2,5 miliar.

Namun, dengan adanya ketentuan baru dalam kerja sama pelayanan tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan dapat meningkat beberapa kali lipat.

“Kemarin Rp2,5 miliar, sudah ada ketentuan MoU begini bisa beberapa kali lipat,” ungkapnya.

Meski begitu, Eni belum dapat menyebutkan angka pasti tambahan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah.

Perhitungan masih bergantung pada petunjuk teknis, mekanisme pembayaran, serta pembagian kewajiban pembiayaan antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kondisi ini membuat perencanaan anggaran menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera diselesaikan.

Pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan dana tanpa mengabaikan pembiayaan program kesehatan lain yang sudah berjalan.

Di sisi lain, kejelasan mekanisme pembayaran juga diperlukan rumah sakit agar pelayanan yang telah diberikan kepada pasien dapat dipertanggungjawabkan dan memperoleh penggantian biaya sesuai ketentuan.

Pasien Tanpa BPJS Tetap Wajib Dilayani

Sementara itu, Direktur Utama RSUD Arjawinangun, Bambang Sumardi, membenarkan adanya kebijakan yang mewajibkan rumah sakit pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepemilikan jaminan kesehatan.

Bambang menjelaskan, kebijakan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Depok yang melibatkan hampir 100 rumah sakit.

Pesertanya mencakup rumah sakit milik pemerintah daerah, rumah sakit vertikal, serta rumah sakit yang dikelola TNI dan Polri.

Dalam pertemuan itu, rumah sakit diminta melayani masyarakat Jawa Barat, termasuk pasien yang berasal dari luar kabupaten atau kota tempat rumah sakit berada.

“Jadi tidak hanya Kabupaten Cirebon, masyarakat Jawa Barat. Jadi kalau misalnya ada masyarakat Indramayu mau berobat ke Cirebon, dengan misalnya tanpa BPJS, tanpa perlengkapan apa pun, yang penting dia warga Jawa Barat, kami wajib melayani itu,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, ketentuan pelayanan juga mencakup pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif serta sejumlah kasus yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS, termasuk korban pembegalan dan keracunan.

“Pokoknya semua tidak boleh nolak, harus dilayani,” tegasnya.

Kebijakan tersebut memperluas kewajiban pelayanan rumah sakit bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan.

Namun, pelaksanaannya tetap memerlukan kejelasan mengenai kriteria pasien, jenis pelayanan yang ditanggung, serta prosedur administrasi agar rumah sakit dapat menjalankan ketentuan secara tepat.

Mekanisme Klaim dan Pembagian Anggaran Belum Jelas

Di balik kewajiban menerima pasien, Bambang mengakui masih ada pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran setelah rumah sakit memberikan pelayanan.

Salah satu hal yang belum terjawab adalah besaran pembiayaan yang harus ditanggung pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Menurut Bambang, MoU yang telah ditandatangani menyebutkan bahwa anggaran menjadi tanggung jawab para pihak.

Namun, dokumen tersebut belum memberikan rincian yang cukup mengenai proporsi pembayaran dan tata cara pengajuan klaim.

“Yang jelas, di dalam MoU itu, saya sempat baca, anggarannya menjadi tanggung jawab para pihak. Antara artinya di sini menjadi tanggung jawab provinsi dan pemerintah daerah,” katanya.

Bambang menyebut pengajuan klaim direncanakan melalui dinas kesehatan.

Akan tetapi, pihak rumah sakit belum memperoleh kepastian apakah proses tersebut akan ditangani Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat atau Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Kejelasan mengenai alur klaim, sumber anggaran, dan pembagian tanggung jawab menjadi kebutuhan mendesak bagi rumah sakit maupun pemerintah daerah.

Tanpa petunjuk teknis yang lengkap, perencanaan pembiayaan berisiko menghadapi ketidakpastian, sementara rumah sakit tetap harus memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Cirebon kini menunggu keputusan gubernur sebagai dasar pelaksanaan lebih lanjut.

Kepastian aturan tersebut akan menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan, Bapperida, BKAD, dan rumah sakit dalam menghitung kebutuhan anggaran serta menjalankan pelayanan bagi pasien yang belum memiliki jaminan kesehatan aktif.