adacirebon.com – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cirebon mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon menghentikan sementara penerbitan izin baru tempat hiburan malam.
Desakan ini muncul seiring bertambahnya usaha hiburan di kawasan Jalan Tuparev yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat, terutama untuk melindungi generasi muda dari potensi persoalan sosial.
Ketua GMNI Cirebon, Dika Agung Wahyudi, menilai pemerintah daerah perlu mengevaluasi kebijakan perizinan dan pengawasan usaha hiburan malam sebelum memberikan izin tambahan.
Menurutnya, perkembangan bisnis di kawasan tersebut harus diimbangi dengan langkah pengendalian yang jelas agar aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan.
Keberadaan Helen’s dan Soundbank turut menjadi perhatian GMNI karena menambah pilihan tempat hiburan di sepanjang Jalan Tuparev.
Namun, organisasi mahasiswa tersebut menekankan bahwa persoalan utama bukan semata-mata jumlah tempat usaha, melainkan efektivitas pengawasan terhadap operasional dan kepatuhan pengelola terhadap aturan.
“Kita bicara nasib anak muda Cirebon ke depan. Jangan sampai anak-anak muda Cirebon makin banyak yang masuk ke tempat hiburan malam,” kata Dika, Rabu (14/10/2026).
GMNI Minta Pemkab Cirebon Hentikan Sementara Izin Baru
GMNI menilai pertumbuhan usaha hiburan malam perlu disertai kajian mengenai dampak sosial, kepatuhan perizinan, dan kemampuan pemerintah melakukan pengawasan.
Dika meminta Pemkab Cirebon tidak hanya mempertimbangkan investasi dan potensi pendapatan daerah, tetapi juga memperhatikan perlindungan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar.
Atas dasar itu, GMNI mengusulkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru tempat hiburan malam sampai pemerintah menyelesaikan evaluasi menyeluruh.
Langkah tersebut, menurut Dika, dapat memberikan ruang bagi pemerintah untuk menilai pelaksanaan aturan sekaligus mengidentifikasi potensi masalah di lapangan.
“Segera keluarkan pembatasan atau moratorium tempat hiburan malam, sudah stop! Jangan hanya melihat investasi atau sektor pendapatan yang relatif kecil. Tapi, lihat dampaknya yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Usulan moratorium tersebut merupakan sikap GMNI yang meminta pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan perizinan.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Cirebon mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah perlu memberikan kejelasan mengenai dasar pertimbangan perizinan, mekanisme pengawasan, serta langkah yang dapat ditempuh apabila pengelola terbukti melanggar ketentuan.
Dengan demikian, pengendalian usaha dapat berjalan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak semata-mata bergantung pada tekanan atau keluhan masyarakat.
Selain menyoroti penerbitan izin, GMNI Cirebon mempertanyakan intensitas pengawasan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon.
Dika menilai pemerintah perlu menunjukkan langkah pengawasan yang konsisten untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi ketentuan operasional.
“Kami sangat jarang melihat action dari Satpol PP. Harusnya Satpol PP operasi ke tempat hiburan malam,” ujarnya.
Menurut Dika, pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan pengelola menjalankan usaha sesuai perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tersebut, antara lain, perlu memperhatikan kepatuhan terhadap pembatasan usia pengunjung serta aturan mengenai peredaran minuman beralkohol.
GMNI juga meminta petugas menindaklanjuti laporan masyarakat melalui pemeriksaan lapangan yang objektif.
Jika petugas menemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dika secara khusus menyoroti kemungkinan masuknya pengunjung yang masih berstatus pelajar dan belum memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.
Ia mengusulkan pendataan serta koordinasi dengan pihak keluarga apabila ditemukan pelajar yang masuk ke tempat hiburan malam dan situasinya memerlukan penanganan lebih lanjut.
Meski demikian, penerapan tindakan terhadap pengunjung maupun pengelola harus mengacu pada aturan yang relevan.
Pemeriksaan perlu membedakan dugaan pelanggaran, fakta yang ditemukan di lapangan, dan tindakan yang dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“GMNI meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum dan bukti pelanggaran, bukan semata-mata informasi yang beredar,” tambah Dika.
Pendekatan tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pengawasan yang terukur juga dapat membantu pemerintah memetakan persoalan secara lebih akurat.
Hasil pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengawasan, menentukan kebutuhan inspeksi berkala, dan memastikan pelaksanaan peraturan berjalan konsisten.
Hingga Rabu (14/10/2026), belum ada keterangan resmi dari Pemkab Cirebon mengenai usulan moratorium penerbitan izin baru tempat hiburan malam.
Satpol PP Kabupaten Cirebon juga belum memberikan tanggapan atas kritik GMNI mengenai intensitas pengawasan di kawasan Jalan Tuparev.













Tulis komentar Anda…Beri Komentar