adacirebon.com – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) dinilai merugikan negara sehingga pihak berwenang di berbagai daerah terus memburunya, termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon melalui operasi yang dilaksanakan pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, H. Imam Ustadi, penegakan hukum dan peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari triwulan pertama hingga ketiga menunjukkan hasil yang signifikan.
Berdasarkan data dari lima kabupaten di Wilayah III Cirebon, pencapaian Kabupaten Cirebon tercatat sebagai yang tertinggi dengan menyita sebanyak 404.444 batang rokok ilegal.
Imam menyebut, nilai barang tersebut hampir mencapai Rp600 juta, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300-an juta.
“Ini sudah kami targetkan setiap bulan. Penjualnya tidak pernah jera, sehingga dari hasil operasi di sini kami kembali mendapatkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal,” katanya saat kegiatan operasi gabungan peredaran rokok ilegal di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan.
Operasi yang melibatkan unsur Bea Cukai, Kodim, Polresta, dan Kejaksaan tersebut menyasar delapan toko di Kecamatan Babakan dan Gebang. Petugas kembali mengamankan barang bukti ribuan batang rokok ilegal berbagai merek di salah satu toko di Desa Kudukeras. Toko tersebut diketahui sudah menjadi target rutin petugas lantaran pemiliknya tidak pernah jera memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Imam menjelaskan bahwa sebagian peredaran rokok ilegal di wilayah Cirebon berasal dari kiriman luar daerah. Pihaknya bersama aparat penegak hukum dan pihak ekspedisi, seperti JNT serta penyedia jasa pengiriman online lainnya, terus melakukan penelusuran guna melacak jaringan pengirim.
Dia menyampaikan, pada September lalu, pihaknya juga mendapati lintasan pengiriman dengan total hampir 94.000 batang rokok ilegal. Semuanya melalui modus kiriman.
“Meski peredaran rokok ilegal bersifat fluktuatif dan berpindah-pindah titik seperti di wilayah Beber, Gebang, Arjawinangun, hingga Babakan tim gabungan yang didukung oleh data intelijen dan deteksi dini dari bidang Gempur Unda serta laporan masyarakat, akan terus menggencarkan operasi penindakan,” tandas Imam.
Satpol PP Kabupaten Cirebon menegaskan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran cukai diserahkan sepenuhnya kepada pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti hasil sitaan nantinya akan dikumpulkan guna dimusnahkan di tingkat kabupaten maupun provinsi, seperti pemusnahan yang pernah dilakukan sebelumnya di Majalengka.
Dia menambahkan, melalui sinergi antara Pemkab Cirebon, Pol PP, KPP Pratama Cirebon, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum lainnya, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga tidak lagi memperjualbelikan maupun mengonsumsi rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan.***













Tulis komentar Anda…Beri Komentar