ADACIREBON – Kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang menyeret mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, berujung pada vonis pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Jumat (6/11/2026). Selain hukuman penjara, Imron juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 165 hari.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Fadilah Marik, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 140 hari kurungan.
Vonis terhadap kedua terdakwa dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Murry. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa menuntut Imron dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Fadilah dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta.
Hakim Ungkap Keuntungan Lebih dari 83 Juta Dolar AS
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap adanya keuntungan lebih dari 83 juta dolar AS yang diperoleh sejumlah pihak melalui PT Ratu Samban Mining (RSM).
Keuntungan tersebut disebut mengalir ke rekening perusahaan dan berkaitan dengan keterlibatan kedua terdakwa bersama Sonny Adnan, yang telah lebih dahulu dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.
Hakim menyebut sejumlah pihak yang diuntungkan, di antaranya Jubaira dan Maihael Godath serta beberapa perusahaan lainnya.
Meski demikian, majelis hakim tidak memasukkan dugaan kerusakan lingkungan sebagai pertimbangan yuridis dalam putusan. Alasannya, aspek kerusakan lingkungan tersebut dinilai masih bersifat asumsi.
Dugaan Suap Rp600 Juta dalam Penerbitan Izin Tambang
Perkara korupsi ini bermula dari penerbitan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 dan 328 Tahun 2007.
Kedua keputusan tersebut berkaitan dengan pengalihan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining untuk kegiatan eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara.
Namun, berdasarkan dakwaan jaksa, proses penerbitan izin tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedur karena tidak dilengkapi rekomendasi teknis maupun administratif dari instansi berwenang.
Dalam perkara ini, Imron disebut menerima uang sebesar Rp600 juta secara bertahap pada 2007. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur Utama PT RSM saat itu, Sony Adnan, dengan perantaraan Fadilah Marik.
Pemberian uang tersebut dikaitkan dengan upaya memuluskan penerbitan izin pertambangan bagi perusahaan tersebut.
Terdakwa dan Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Vonis
Usai pembacaan putusan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menentukan sikap akhir.
Kedua belah pihak menyatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum memutuskan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi.
Dengan demikian, perkara korupsi penerbitan izin tambang batu bara yang melibatkan mantan kepala daerah Bengkulu Utara tersebut masih berpotensi berlanjut melalui proses hukum berikutnya.*









Tulis komentar Anda…Beri Komentar