ADACIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.
Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Ketentuan mengenai persyaratan penerima, batas gaji, dan besaran bantuan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya,” tutur Yassierli.
“Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Syarat Penerima BSU 2026
Pekerja atau buruh yang menjadi sasaran penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan UMP/UMK yang berlaku sesuai wilayah tempat bekerja.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Dalam informasi pada portal resmi BSU, Kemnaker juga menyebut bahwa bantuan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Ketentuan Batas Gaji dan Penyesuaian UMP/UMK
Gaji yang menjadi acuan adalah gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data lembaga tersebut.
Komponen yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan batas upah juga mempertimbangkan besaran upah minimum di wilayah tempat pekerja bekerja:
- Daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta: batas gaji disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Daerah yang tidak menetapkan UMK: batas gaji mengacu pada UMP setempat dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Dengan ketentuan tersebut, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta tetap perlu melihat besaran upah minimum yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja.
Besaran BSU 2026 dan Mekanisme Pembayarannya
BSU 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.
Pembayarannya dilakukan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima setiap penerima yang ditetapkan mencapai Rp900.000.
Penyaluran bantuan dilaksanakan sesuai ketentuan dan ketersediaan pagu anggaran.
Informasi Pengecekan Penerima BSU 2026
Data calon penerima BSU bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui portal resmi BSU milik Kemnaker. Pada laman tersebut, Kemnaker menyatakan bahwa mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi.
Karena itu, pekerja perlu mengikuti pengumuman terbaru untuk mengetahui petunjuk pengecekan penerima serta perkembangan penyaluran bantuan.
Pastikan informasi yang digunakan berasal dari kanal resmi pemerintah. Hindari memberikan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.*












Tulis komentar Anda…Beri Komentar