ADACIREBON – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2026 sebesar Rp900.000 ditujukan bagi pekerja dan buruh yang memenuhi persyaratan.

Ketentuan penyaluran bantuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026, yang ditetapkan pada Rabu (28/10/2026) dan langsung berlaku.

Regulasi tersebut memuat kriteria penerima, batas maksimal gaji, serta mekanisme pencairan bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program BSU 2026 merupakan langkah pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah ingin memastikan bantuan tersebut dapat membantu pekerja dan buruh memenuhi kebutuhan hidup.

“Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, calon penerima BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau mengikuti ketentuan penyesuaian UMP/UMK setempat.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.

Ketentuan Batas Gaji Penerima BSU

Gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja atau pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Komponen tersebut meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, untuk wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU 2026

BSU 2026 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan.

Dengan demikian, total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp900.000. Bantuan tersebut dibayarkan sekaligus melalui transfer dana.

Cara Cek Status Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui kanal resmi Kemnaker dengan langkah berikut:

  1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id melalui peramban.
  2. Daftar akun apabila belum memiliki akun.
  3. Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  4. Lengkapi profil dan biodata diri sesuai petunjuk.
  5. Periksa pemberitahuan mengenai status penerimaan BSU 2026.***