ADACIREBON – Pemerintah secara resmi memperluas jangkauan pemungutan pajak digital nasional.
Terhitung mulai 9 November 2026, sektor perbankan dan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) akan dilibatkan secara aktif sebagai pemungut pajak (collector) demi mendongkrak penerimaan negara.
Selain itu, platform e-commerce raksasa seperti Shopee, Lazada, dan GoTo juga akan dikenai kewajiban memungut dan menyetorkan pajak kepada negara.
Langkah ini diambil dengan alasan negara membutuhkan tambahan penerimaan di tengah masifnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Hashim Sebut Potensi Pajak Digital Capai Rp1.500 Triliun
Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara yang belum tergali secara maksimal di sektor digital sangat besar.
Berdasarkan kalkulasinya, potensi pendapatan dari sektor ini diperkirakan mampu menembus Rp1.500 triliun per tahun.
Pelibatan platform perbankan dan digital diyakini mampu menutup celah kebocoran penerimaan (tax gap) sekaligus memperluas basis perpajakan (tax base) nasional secara signifikan.
Rincian Transaksi dan Jenis Pajak Perlu Diperjelas kepada Publik
Kendati kebijakan pelibatan platform digital ini tinggal menghitung hari, publik dan para pelaku usaha masih menanti penjelasan mendetail dari pemerintah mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai rincian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penghasilan (PPh) yang disasar.
Selain itu, diperlukan kepastian mengenai kategori barang, jasa, atau ambang batas (threshold) nominal transaksi yang akan dikenai potongan pajak.
Hal lainnya ialah kejelasan apakah beban pajak akan dikenakan langsung kepada penjual (merchant), pembeli (consumer), atau dipotong dari biaya layanan (platform fee).
Akuntabilitas Pengelolaan Uang Rakyat Harus Ditingkatkan
Meskipun kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara, kebijakan perluasan perpajakan digital ini memantik catatan kritis terkait transparansi anggaran.
Pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk memastikan pengumpulan dana publik yang semakin ketat dan serba digital ini diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang akuntabel.
Uang pajak yang dihimpun seyogianya dikembalikan secara nyata untuk memperkuat fasilitas publik, memicu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
“Jangan sampai mekanisme penarikan pajak kian canggih dan serba digital, sementara tingkat kesejahteraan rakyat justru terkesan berjalan di tempat,” tulis seorang netizen.***











Tulis komentar Anda…Beri Komentar