ADACIREBON – Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan penggunaan perangkat penyadapan di berbagai institusi negara menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat penting.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan evaluasi tersebut akan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut Yusril, persoalan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara bukan perkara biasa karena menyangkut keamanan serta kepentingan nasional.

“Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).

Prabowo Sudah Terima Laporan Kapolri

Yusril mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan aksi penyadapan ilegal yang menimpa dirinya.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui laporan resmi kepada Presiden.

Yusril memastikan, sebagai kepala pemerintahan, Prabowo telah mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus yang kini ditangani Bareskrim Polri tersebut.

“Apakah Presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujarnya.

Setiap persoalan krusial yang berpotensi mengancam stabilitas dan keamanan negara memang harus dilaporkan kepada Presiden oleh para pembantu kepala negara maupun pimpinan lembaga terkait.

Evaluasi Kewenangan dan Penggunaan Alat Sadap

Selain memastikan Presiden telah menerima laporan, Yusril menyebut pemerintah akan meninjau kembali aturan mengenai kewenangan penyadapan di berbagai institusi negara.

Menurutnya, terdapat sejumlah lembaga yang secara hukum memang diberikan kewenangan melakukan penyadapan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Karena itu, pemerintah memandang perlu melakukan evaluasi agar penggunaan perangkat penyadapan tidak menyimpang dari kewenangan yang diberikan undang-undang.

“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi. Kami terutama juga nanti dengan Pak Menko Polkam akan melakukan koordinasi untuk mengolah atau mengevaluasi, karena banyak institusi negara yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan dan memiliki alat-alat untuk menyadap dan sah digunakan dengan satu prosedur tertentu,” ungkap Yusril.

Koordinasi tersebut nantinya melibatkan Kemenko Polkam di bawah kepemimpinan Dudung Abdurachman serta BSSN.

Kasus Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri Listyo Sigit

Dalam penanganan dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, yang dalam naskah perkara disebut kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua perwira tinggi Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni:

  • Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.
  • Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri.

Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa hak, peretasan, pengambilalihan, serta penghapusan data elektronik.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Jakarta.

Penyadapan Diduga Sasar Pejabat, Politisi hingga Aktivis

Dalam perkembangan penyidikan, dugaan operasi penyadapan ilegal tersebut disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Sejumlah kelompok lain juga diduga menjadi target, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, awak media, pengusaha, hingga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Temuan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut keamanan komunikasi sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara.

Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga kini menyiapkan evaluasi terhadap regulasi serta penggunaan perangkat penyadapan.

Sementara itu, proses hukum terhadap tiga tersangka masih ditangani Bareskrim Polri untuk mengungkap lebih jauh modus, tujuan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal tersebut.***