ADACIREBON – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut telah berlangsung sejak Januari 2025, setelah Prabowo resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.

Informasi tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusril, berdasarkan penjelasan Bareskrim dan Mabes Polri, dugaan aktivitas penyadapan tanpa hak itu telah berjalan sejak 2025 dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” kata Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Pengungkapan rentang waktu tersebut menambah perkembangan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Yusril Tak Mau Berspekulasi soal Alat Penyadapan

Meski mengungkap waktu dimulainya dugaan penyadapan, Yusril tidak bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perangkat maupun fasilitas yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Termasuk kemungkinan penggunaan alat khusus atau infrastruktur resmi milik institusi Polri untuk melakukan penyadapan terhadap Kepala Negara.

Yusril menegaskan bahwa pengungkapan bukti materiil dan aspek teknis dalam perkara tersebut merupakan kewenangan penyidik Bareskrim Polri.

Ia mengingatkan, posisi Kemenko Kumham Imipas bukan sebagai lembaga penyidik, melainkan menjalankan fungsi koordinasi di bidang hukum.

“Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengoordinasikan masalah hukum,” tegas Yusril.

Dengan demikian, detail mengenai perangkat, mekanisme, dan infrastruktur yang diduga digunakan dalam penyadapan masih harus menunggu hasil pendalaman penyidik.

Awasi Proses Hukum Kasus Listyo Sigit

Di tengah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, Yusril memastikan pemerintah tetap mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan tersebut mencakup penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga pemenuhan persyaratan formal penahanan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Yusril, setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan penahanan.

“Tugas kami adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan yang telah memenuhi ketentuan formal KUHAP,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah memantau penanganan perkara agar tidak keluar dari mekanisme hukum yang berlaku.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Sementara itu, penyidik masih bertugas mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, perangkat yang digunakan, serta motif di balik aktivitas tersebut.

Keterangan terbaru Yusril mengenai dugaan penyadapan sejak Januari 2025 kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkembangan kasus yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri tersebut.***