ADACIREBON – Kebijakan pendidikan nasional kembali mengalami perubahan. Pemerintah berencana menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2027/2028.

Dengan kebijakan tersebut, siswa SMA nantinya kembali memiliki pilihan jurusan seperti yang pernah diterapkan dalam sistem pendidikan sebelumnya, yakni Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.

Kebijakan ini menjadi perhatian bagi orang tua dan calon siswa SMA karena akan memengaruhi pola pembelajaran serta persiapan akademik sebelum memasuki perguruan tinggi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, penerapan kembali sistem penjurusan bertujuan memperkuat penguasaan materi akademik siswa sesuai bidang keilmuan yang diminati.

Menurutnya, pembagian jurusan diharapkan membuat siswa memiliki bekal pengetahuan yang lebih mendalam sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

“Sehingga ketika mereka masuk ke jenjang perguruan tinggi akan lebih siap lagi sesuai dengan bidang keilmuannya,” kata Abdul Mu’ti.

IPA, IPS, dan Bahasa Kembali Menjadi Pilihan Siswa SMA

Salah satu poin utama dalam kebijakan baru ini adalah kembalinya tiga kelompok peminatan yang selama bertahun-tahun dikenal dalam sistem pendidikan SMA.

Ketiganya meliputi:

  • Jurusan IPA: Berfokus pada bidang sains dan ilmu pengetahuan alam, seperti matematika, fisika, kimia, dan biologi.
  • Jurusan IPS: Mengarahkan pembelajaran pada ilmu sosial, ekonomi, geografi, dan sosiologi.
  • Jurusan Bahasa: Memberikan pendalaman pada bidang kebahasaan, sastra, dan kemampuan komunikasi.

Meski demikian, pemerintah membuka peluang untuk menghadirkan modifikasi maupun pilihan jurusan lain yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pendidikan masa depan.

Artinya, sistem penjurusan yang akan diterapkan tidak harus sepenuhnya sama dengan pola lama.

Mengapa Pemerintah Kembali Menerapkan Sistem Penjurusan?

Pengembalian sistem penjurusan bukan sekadar menghidupkan kembali pola pendidikan era sebelumnya.

Pemerintah menilai siswa membutuhkan pendalaman materi akademik yang lebih terarah agar memiliki kesiapan ketika memilih program studi di perguruan tinggi.

Melalui sistem tersebut, siswa diharapkan dapat mengenali minat dan kemampuan akademiknya sejak jenjang SMA.

Dengan demikian, pilihan bidang studi saat memasuki perguruan tinggi dapat lebih selaras dengan bekal pembelajaran yang telah diperoleh selama di sekolah.

Kebijakan ini juga diharapkan membantu siswa mempersiapkan diri menghadapi persaingan masuk perguruan tinggi.

Tes Kemampuan Akademik Ikut Menjadi Pertimbangan Seleksi Kuliah

Selain mengembalikan sistem penjurusan, pemerintah juga menyoroti peran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

TKA menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi mahasiswa baru melalui jalur non-tes.

Hal ini membuat penguasaan materi akademik selama SMA semakin penting bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Karena itu, siswa perlu mempersiapkan kemampuan akademik sejak dini, termasuk memahami bidang keilmuan yang sesuai dengan minat dan rencana pendidikan mereka.

Orang tua juga perlu mulai mempersiapkan pilihan Pendidikan anak. Mulai mendampingi anak mengenali minat, potensi, serta kemampuan akademiknya sebelum menentukan pilihan jurusan.*