adacirebon.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat oleh oknum dokter spesialis di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Kabupaten Cirebon, terus bergulir.
Dokter yang dilaporkan melakukan kekerasan tersebut tidak hadir ketika manajemen rumah sakit memanggilnya pada Selasa (13/10/2026).
Sementara itu, pihak rumah sakit menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian dan masih mengkaji kemungkinan pelanggaran etik profesi.
Ketidakhadiran dokter tersebut membuat manajemen belum dapat memperoleh keterangan langsung dari kedua pihak untuk menyusun gambaran peristiwa secara utuh.
Terlebih, rumah sakit mengaku tidak memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian.
Wakil Direktur Medis RS Sumber Waras, Heskiano, mengatakan manajemen tidak ingin mencampuri proses hukum yang tengah berjalan.
Pihaknya akan menangani persoalan tersebut sesuai kewenangan rumah sakit, khususnya apabila pemeriksaan internal menemukan indikasi pelanggaran etik profesi.
“Kami pihak rumah sakit tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan. Rumah sakit akan menangani persoalan tersebut sesuai kewenangannya, terutama jika ditemukan adanya pelanggaran etik profesi,” ujar Heskiano.
Heskiano pun menjelaskan, manajemen belum dapat memastikan kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Pasalnya, keterangan yang diterima dari dokter dan perawat yang bersangkutan saling bertentangan.
Menurut Heskiano, dokter yang dipanggil manajemen mengaku tidak melakukan pemukulan.
Sebaliknya, perawat yang melaporkan kejadian itu menyatakan dirinya mengalami kekerasan fisik.
Perbedaan keterangan tersebut mendorong manajemen untuk memanggil kedua pihak guna melakukan klarifikasi.
Namun, ketidakhadiran dokter dan pengunduran diri perawat menjadi kendala tersendiri dalam upaya mengumpulkan informasi.
Selain itu, ketiadaan CCTV di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian membuat manajemen tidak memiliki rekaman visual untuk membantu memeriksa peristiwa tersebut.
Karena itu, pihak rumah sakit masih membutuhkan keterangan dan data pendukung sebelum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik.
Manajemen juga belum menentukan sanksi terhadap dokter yang bersangkutan, termasuk kemungkinan pemberhentian.
Heskiano menyebut keputusan tersebut perlu mempertimbangkan rekomendasi Komite Medis, Komite Etik, serta bukti dan informasi yang tersedia.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah dugaan kekerasan tersebut beredar di media sosial, termasuk TikTok.
Manajemen mengakui pemberitaan dan perbincangan mengenai perkara itu dapat memengaruhi citra rumah sakit serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Perawat Mengaku Mengalami Luka di Wajah
Sebelumnya, seorang perawat berinisial T (30), warga Kabupaten Majalengka, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan oleh seorang dokter spesialis di lingkungan RS Sumber Waras, tempatnya bekerja.
T mengaku mengalami luka setelah dipukul dan ditendang.
Ia menyebut bagian hidungnya berdarah, sementara wajah dan tubuhnya mengalami lebam akibat kejadian tersebut.
Menurut penuturan T, dugaan kekerasan itu berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi antara dirinya dan dokter yang dilaporkan.
Ia mengaku pernah menjalin hubungan dengan dokter tersebut, tetapi ingin mengakhirinya karena telah memiliki pasangan baru dan berencana membangun hubungan yang lebih serius.
Persoalan kemudian mencuat setelah dokter tersebut mempertanyakan sebuah foto yang dikirimkan kepadanya.
Menurut T, foto itu memperlihatkan dirinya bersama pasangan barunya.
“Malam itu beliau menghubungi saya dulu, pelaku telepon, minta saya klarifikasi masalah foto yang dikirim ke beliau. Saya pun mencoba untuk menjelaskannya,” tutur T.
T mengatakan, setelah keduanya bertemu di rumah sakit dan membicarakan persoalan tersebut, dokter itu tetap tidak menerima keputusannya untuk mengakhiri hubungan mereka.
Ia kemudian mengaku mengalami pemukulan di bagian hidung hingga mimisan.
Ketika berusaha meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri, T menyebut dokter tersebut kembali menariknya ke ruangan.
“Awalnya dipukul pada bagian hidung hingga mengalami mimisan. Saat dokter bilang mengambil tisu, saya berusaha keluar dari lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri, tapi yang bersangkutan keburu datang dan menarik saya ke ruangan itu lagi,” kata T.
Menurut pengakuannya, kondisi tubuhnya saat itu sudah lemah sehingga kesulitan menyelamatkan diri.
Meski demikian, seluruh keterangan mengenai kejadian tersebut masih perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Korban Mengaku Pernah Mengalami Kejadian Serupa
T juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dilaporkannya kali ini bukan pengalaman pertama.
Ia mengaku pernah mengalami kejadian serupa hingga dua kali pada periode sebelumnya, termasuk sekitar 2023 atau 2024 dan tahun lalu.
Menurut T, peristiwa-peristiwa tersebut berlangsung di lokasi yang berbeda.
Namun, ia memilih memaafkan kejadian sebelumnya karena merasa belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk melaporkannya.
Kali ini, T memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena mengaku mengalami luka fisik yang lebih serius.
“Kalau peristiwa sekarang sudah keterlaluan, oleh karena itu memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab sudah berdarah-darah, lebam-lebam,” ujarnya.
T mengaku telah mengundurkan diri dari RS Sumber Waras karena tidak ingin kembali bertemu dengan dokter yang dilaporkannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman tersebut masih membekas dan membuatnya merasa tidak nyaman apabila harus berhadapan kembali dengan orang yang bersangkutan.
Selain mempertimbangkan kondisi dirinya, T mengatakan keluarganya turut merasa khawatir atas kejadian tersebut.
Setelah membuat laporan kepada kepolisian, ia memilih menghentikan komunikasi dengan pihak yang dilaporkan dan menutup seluruh kontak.
T menyebut upaya mediasi telah berlangsung sebanyak tiga kali.
Namun, ketiga upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporannya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Aksi kekerasan itu agar diproses melalui mekanisme hukum,” kata T.
Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Adil
Ayah T, Endang Suherman, mengatakan keluarga berharap perkara yang menimpa anaknya mendapatkan penanganan secara adil.
Ia menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan yang semestinya.
Endang menyebut keluarga masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi apabila upaya tersebut dapat memenuhi harapan korban.
Namun, apabila pembicaraan kembali menemui jalan buntu, keluarga meminta proses hukum tetap berlanjut.
Di sisi lain, manajemen RS Sumber Waras masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian sembari mempertimbangkan langkah internal sesuai kewenangannya.
Kepastian mengenai kronologi kejadian, dugaan kekerasan fisik, serta kemungkinan pelanggaran etik profesi masih menunggu pendalaman lebih lanjut.
Manajemen belum menetapkan sanksi terhadap dokter yang bersangkutan, sementara dugaan penganiayaan yang dilaporkan T tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.













Tulis komentar Anda…Beri Komentar