ADACIREBON – Pemerintah Kabupaten Kuningan mengapresiasi langkah Polres Kuningan dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Penindakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.
Apresiasi disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., saat menghadiri pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di halaman Kantor Pemda Kabupaten Kuningan, Rabu (4/11/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tahun 2026.
Dalam kegiatan itu, petugas memusnahkan 3.639 botol minuman beralkohol pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu atau minuman beralkohol tradisional, serta tiga karung kulit kayu raru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak.
Bupati Dian Ajak Warga Laporkan Peredaran Miras Ilegal
Bupati Dian menegaskan bahwa upaya menekan peredaran miras berkaitan dengan pencegahan tindak kriminalitas, aksi tawuran, dan gangguan sosial lainnya.
“Miras menjadi salah satu pemicu utama timbulnya kriminalitas dan gangguan keamanan di Kuningan. Penindakan tegas seperti ini sangat penting demi mewujudkan visi Kuningan sebagai daerah yang agamis, aman, dan kondusif,” tegas Bupati Dian.
Langkah pencegahan dan penindakan diperketat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemkab Kuningan bersama kepolisian berkomitmen menjaga keamanan daerah agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan nyaman.
Bupati Dian turut mengajak masyarakat berpartisipasi dengan melaporkan titik peredaran atau penjualan miras ilegal.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Satpol PP Kabupaten Kuningan, kanal Lapor Kuningan Melesat, maupun Call Center Kepolisian di nomor 110.
Polisi Petakan Wilayah Rawan Peredaran Miras di Kuningan
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan dan KRYD.
Berdasarkan hasil pemetaan, peredaran miras ilegal banyak ditemukan di area perbatasan dengan wilayah Cirebon, kawasan pusat perkotaan Kuningan, serta kawasan pariwisata sekitar Cilimus.
Kapolres menambahkan, bahan baku berupa kulit kayu raru didatangkan dari luar Pulau Jawa untuk memproduksi tuak dalam skala industri rumahan.
Ia menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan tidak ada pihak yang melindungi atau membekingi aktivitas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.***










Tulis komentar Anda…Beri Komentar