adacirebon.com – Ribuan tiang dan jaringan kabel internet yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cirebon mulai dilirik sebagai salah satu sumber potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Infrastruktur yang selama ini identik dengan layanan konektivitas masyarakat dinilai memiliki peluang untuk ditata sekaligus dikaji pemanfaatannya oleh pemerintah daerah.
Gagasan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Aan Setiawan.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan inventarisasi terhadap tiang dan jaringan kabel telekomunikasi yang terpasang di berbagai wilayah.
Menurut Aan, pemerintah daerah perlu melihat perkembangan infrastruktur telekomunikasi tidak hanya dari sisi pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dari aspek pemanfaatan ruang, penataan jaringan, pengawasan, dan kemungkinan penerimaan daerah yang memiliki dasar hukum.
Dorongan itu muncul setelah Aan mempelajari kebijakan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di Surakarta atau Solo, Jawa Tengah.
Ia menyebut terdapat skema pungutan atas pemanfaatan infrastruktur jaringan telekomunikasi di daerah tersebut dengan nilai yang disebut mencapai Rp40 ribu untuk setiap titik tiang dalam satu tahun.
DPRD Cirebon Soroti Potensi Ribuan Tiang Internet
Aan mengatakan keberadaan tiang dan kabel internet di Kabupaten Cirebon telah menyebar hingga kawasan permukiman dan pedesaan.
Kondisi tersebut membuat jumlah infrastruktur telekomunikasi yang terpasang berpotensi cukup besar.
“Di sana satu tiang bisa dikenakan Rp40 ribu per tahun. Belum lagi kabel internet yang membentang, karena penghitungannya juga bisa berdasarkan panjang kabel per meter,” kata Aan, Kamis, (8/10/2026).
Ia menilai informasi mengenai skema tersebut layak menjadi bahan kajian Pemkab Cirebon.
Namun, Aan tidak mendorong pemerintah daerah langsung menerapkan pungutan tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki.
Baginya, aspek legal menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan bentuk pengaturan maupun mekanisme penerimaan dari infrastruktur telekomunikasi.
“Potensinya ada dan perlu dikaji. Jangan sampai peluang pendapatan daerah ini terlewatkan, tetapi tentu harus ada dasar hukum dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan inventarisasi sebagai langkah awal.
Pemerintah daerah perlu mengetahui jumlah tiang, panjang jaringan kabel, lokasi pemasangan, pihak yang menggunakan infrastruktur, serta status pemanfaatan ruang yang menjadi tempat jaringan tersebut berdiri.
Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar untuk menghitung potensi penerimaan secara lebih terukur apabila regulasi memungkinkan adanya pungutan.
Skema Pungutan Perlu Dikaji Secara Hati-Hati
Aan menyadari bahwa kebijakan mengenai pungutan daerah tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan adanya praktik di daerah lain.
Setiap bentuk pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mendorong Pemkab Cirebon mempelajari kebijakan yang telah diterapkan daerah lain sebelum menentukan model pengaturan yang dapat digunakan di Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, kajian tersebut penting untuk memastikan objek yang dapat dikenakan pungutan, pihak yang menjadi subjek, mekanisme pembayaran, hingga kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penarikan.
Aan juga mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan penyusunan regulasi yang mengatur penataan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi.
Salah satu opsi yang disebutnya dapat dikaji ialah Peraturan Bupati atau Perbup.
Namun, regulasi mengenai penataan infrastruktur tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menciptakan pungutan baru.
Pengaturan mengenai pajak dan retribusi daerah tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pembahasan mengenai potensi PAD dari tiang dan kabel internet perlu membedakan antara kewajiban penataan infrastruktur dengan instrumen penerimaan daerah.
Bukan Sekadar Mengejar Pendapatan Daerah
Aan menilai penataan jaringan telekomunikasi memiliki manfaat yang lebih luas daripada sekadar mencari sumber penerimaan baru.
Banyaknya tiang dan kabel yang terpasang di ruang publik juga membutuhkan pengawasan agar keberadaannya tidak mengganggu ketertiban dan pemanfaatan ruang.
Dengan adanya pendataan, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengetahui pihak yang melakukan pemasangan dan pemanfaatan jaringan.
Langkah tersebut juga dapat membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih terukur.
Pemerintah tidak hanya mengetahui jumlah infrastruktur, tetapi juga dapat memetakan lokasi jaringan serta melihat kesesuaiannya dengan ketentuan penataan ruang dan penggunaan fasilitas publik.
“Daerah lain sudah memiliki skema pengaturannya. Kita harus mempelajari apakah kebijakan itu bisa diterapkan di Kabupaten Cirebon sehingga keberadaan infrastruktur telekomunikasi juga memberikan manfaat bagi daerah,” jelasnya.
Menurut Aan, perkembangan layanan internet membuat kebutuhan terhadap jaringan telekomunikasi terus meningkat.
Tiang dan kabel menjadi bagian penting dari infrastruktur yang memungkinkan layanan tersebut menjangkau masyarakat.
Karena itu, keberadaan jaringan telekomunikasi perlu diatur secara proporsional.
Pemerintah tetap harus menjaga agar kebijakan daerah tidak menghambat perkembangan konektivitas maupun menambah beban yang tidak diperlukan bagi penyelenggara layanan.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kepentingan untuk memastikan penggunaan ruang publik berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Pemkab Cirebon Diminta Mulai dari Inventarisasi
Aan menilai langkah pertama yang paling realistis ialah melakukan inventarisasi. Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu memiliki data mengenai jumlah tiang dan jaringan kabel internet yang telah terpasang di wilayahnya.
Pendataan tersebut dapat mencakup lokasi, jumlah tiang, panjang jaringan, perusahaan atau penyelenggara yang memanfaatkan jaringan, serta status penggunaan ruang tempat infrastruktur tersebut berdiri.
Dari data itu, pemerintah dapat melakukan kajian lebih lanjut mengenai potensi penerimaan apabila ketentuan peraturan perundang-undangan membuka ruang untuk pemungutan.
“Jadi nantinya potensi PAD dari sektor telekomunikasi dapat dihitung secara terukur tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun membebani penyelenggaraan layanan internet,” pungkasnya.
Gagasan tersebut kini menempatkan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu objek yang perlu diperhitungkan dalam pengelolaan ruang dan kebijakan pendapatan daerah.
Bagi Kabupaten Cirebon, kajian menyeluruh diperlukan untuk mengetahui apakah pemanfaatan tiang dan kabel internet benar-benar dapat memberikan kontribusi terhadap PAD sekaligus tetap menjaga kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi.











Tulis komentar Anda…Beri Komentar