ADACIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026.
Bantuan senilai Rp900.000 ini diberikan secara sekaligus (cash transfer) untuk membantu menjaga daya beli serta kesejahteraan para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Penyaluran dana subsidi ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program BSU 2026 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).
Cara Cek Status Penerima BSU 2026
Bagi para pekerja yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai penerima subsidi gaji ini, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui dua cara utama, yakni melalui situs web resmi Kemnaker atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Berikut langkah-langkah pengecekannya:
– Kunjungi Situs Resmi atau Aplikasi: Buka portal web resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id atau buka aplikasi JMO di ponsel pintar Anda.
– Login Akun: Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan mengikuti instruksi di layar.
– Periksa Status Penyaluran: Cari bagian informasi atau status penyaluran BSU untuk melihat apakah Anda tercatat sebagai penerima bantuan pada periode 2026 ini.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut adalah kriteria wajib bagi penerima BSU:
– Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
– Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
– Batas Gaji/Upah: Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan nilai UMP/UMK setempat.
– Pengecualian: Program BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketentuan Batas Gaji dan Besaran Bantuan
Besaran gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup komponen upah pokok dan tunjangan tetap.
Bagi wilayah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara untuk wilayah tanpa UMK, acuannya menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pemerintah menetapkan alokasi BSU 2026 bernilai Rp300.000 per bulan untuk masa tiga bulan, yang langsung dicairkan sekaligus sebesar Rp900.000 kepada rekening penerima yang lolos verifikasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau kanal resmi guna menghindari potensi disinformasi.*













Tulis komentar Anda…Beri Komentar