ADACIREBON – Penertiban bangunan di sepanjang Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, Kamis (5/11/2026), menuai protes dari sejumlah pemilik. Mereka menyebut pembongkaran tetap dilakukan meski sudah mulai membongkar bangunan secara mandiri.

Penertiban dilakukan Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk mengembalikan fungsi bahu jalan dan trotoar. Petugas mendata 182 bangunan dan struktur untuk ditertibkan, mulai dari lapak pedagang dan reklame hingga kanopi permanen yang dinilai melebihi batas Ruang Milik Jalan (Rumija).

Pemilik Bangunan Sebut Sudah Mulai Membongkar Mandiri

Ridwan, salah satu pemilik bangunan yang terdampak, mengatakan pihaknya telah menyewa tukang untuk membongkar bagian bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.

“Kita sudah kooperatif, bahkan, sudah ada tukang yang bekerja membongkar mandiri. Tapi ternyata tetap dibongkar paksa. Padahal pembongkaran paksa seharusnya dilakukan jika kita menghalangi petugas,” ungkap Ridwan.

Menurut Ridwan, kanopi miliknya tidak mengganggu fungsi trotoar maupun akses bagi penyandang disabilitas. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan menilai pemerintah daerah seharusnya memberi kesempatan kepada pemilik untuk menyesuaikan struktur bangunan.

Ridwan juga meminta pemerintah menjelaskan batas pelanggaran dan menerapkan aturan secara merata. Warga berencana mengirim surat keberatan kepada Satpol PP pada awal pekan depan dan mempertimbangkan jalur hukum jika tidak mendapat tanggapan.

Keluhan serupa disampaikan Nining, pemilik bangunan lain di kawasan tersebut. Ia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dan menyetujui pembongkaran mandiri. Namun, menurutnya, bagian atap bangunan tetap dibongkar menggunakan alat berat.

Nining juga mempermasalahkan tiang listrik yang menurutnya sudah berdiri puluhan tahun di tanah miliknya tanpa perjanjian resmi maupun kompensasi.

“Kalau kanopi saja dibongkar paksa, harusnya tiang listrik yang berdiri puluhan tahun di tanah pribadi tanpa izin juga dibongkar. Saya paham aturan, tapi kami kan cuma minta waktu dan sudah mulai bongkar sendiri,” tegas Nining.

Satpol PP Data 182 Bangunan untuk Ditertibkan

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jawa Barat, Gatot Sambasi, menjelaskan bahwa penertiban berlangsung dalam dua tahap, dari Kecamatan Weru hingga Kecamatan Sumber.

“Penertiban sekarang bertujuan mengembalikan bahu jalan ke fungsi yang semestinya, terutama trotoar agar dapat digunakan kembali oleh pejalan kaki,” ujar Gatot.

Pada tahap pertama, petugas mendata 79 bangunan di jalur Kecamatan Weru hingga Sport Center Watubelah. Pada tahap kedua, petugas mendata 103 bangunan dari Sport Center Watubelah hingga Lampu Merah Sumber.

Sebelum pembongkaran, pemerintah daerah telah menyampaikan imbauan langsung serta melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Gatot mengatakan pemilik kanopi atau struktur permanen yang belum dibongkar telah diberi berita acara dan waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

“Jika dalam waktu tiga hari tidak dibongkar sendiri, anggota kami yang akan turun membongkarnya,” tegas Gatot.

Satpol PP berencana menambah jumlah alat berat menjadi dua unit untuk mempercepat pembongkaran di kedua sisi jalan.

Penertiban di Ciperna dan Plumbon Masih Menunggu Arahan

Penertiban di Jalan Fatahillah merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menata fasilitas publik dan kawasan jalan provinsi.

Satpol PP Jawa Barat juga merencanakan penertiban di kawasan Gerbang Tol Ciperna dan Plumbon. Karena kawasan gerbang tol berada dalam kewenangan pemerintah pusat, Satpol PP masih menunggu arahan dan surat teguran resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum.***