ADACIREBON – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tengah mendalami informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) yang disebut melibatkan konsultan dalam program revitalisasi sekolah berinisial Pur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, mengatakan dirinya mendapat kabar bahwa surat terkait dugaan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Namun, pihaknya masih perlu memastikan kronologi dan fakta mengenai persoalan tersebut.

“Kalau ke kami tidak ada. Saya dapat kabar suratnya ditujukan ke pihak kementerian. Untuk persoalannya sedang kami dalami. Kabar yang saya dapat, kejadiannya tidak di Kabupaten Cirebon. Lebih lengkap dan jelasnya seperti apa, kami masih dalami persoalan ini,” kata Ronianto, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, lokasi kejadian belum dapat dipastikan. Informasi yang diterima Ronianto menyebut dugaan peristiwa itu terjadi di luar Kabupaten Cirebon, tetapi masih memerlukan pendalaman.

PNJ disebut mendapat penugasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai fasilitator program revitalisasi sekolah. Salah satu tugasnya adalah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap sekolah penerima program revitalisasi dari pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaan program tersebut, muncul informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi yang disebut melibatkan konsultan berinisial Pur.

Ronianto menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak berkaitan secara kelembagaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon. Jika terbukti, menurutnya, tindakan itu merupakan tanggung jawab personal pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tetap menjalankan program revitalisasi sekolah sesuai ketentuan dari kementerian.

Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah secara Swakelola

Selain menanggapi informasi mengenai dugaan pelecehan, Ronianto memberikan penjelasan terkait peran konsultan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.

Ia membantah anggapan bahwa Pur memiliki peran besar dalam menentukan pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola sehingga kewenangan pelaksanaan berada di masing-masing sekolah dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Kewenangan penuh kepala sekolah yang didukung elemen masyarakat sekitar, karena sifatnya swakelola. Tidak ada pengkondisian, saya pastikan itu,” ujarnya.

Ronianto juga memastikan tidak ada arahan dari Dinas Pendidikan kepada sekolah untuk membeli material pembangunan dari penyedia tertentu. Pemilihan dan pembelian material, menurutnya, menjadi kewenangan pihak sekolah sesuai mekanisme pelaksanaan program.

Sanksi Menunggu Kepastian Persoalan

Terkait kemungkinan pemberian sanksi atau pencoretan konsultan yang disebut dalam dugaan tersebut, Ronianto mengatakan pihaknya belum dapat mengambil keputusan sebelum memperoleh kepastian dan kejelasan.

“Belum ke sana, kita kan masih mendalami permasalahannya. Kita lihat nanti perkembangannya. Sanksi tentu diberikan bila sudah ada kepastian dan kejelasan,” pungkas Ronianto.***