ADACIREBON – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi industri perfilman nasional berupa keringanan pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas pemutaran film dalam negeri sebesar 50 persen.
Kebijakan yang diinisiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap produsen film sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif.
Keringanan diberikan sebesar separuh dari pokok pajak yang seharusnya disetorkan. Hasil keringanan tersebut wajib disalurkan kepada produsen film nasional sesuai mekanisme yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Pramono mengatakan, pengurangan beban pajak tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memberikan ruang lebih luas bagi perkembangan perfilman Indonesia.
“Ini untuk membangkitkan dunia film di tanah air, serta industri kreatif agar bisa berkembang lebih leluasa tanpa ada tekanan fiskal soal kewajiban pajak,” tutur Pramono.
Keringanan Pajak Wajib Disalurkan kepada Produsen Film
Insentif fiskal yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tidak sekadar berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak bagi pengelola bioskop.
Dalam pelaksanaannya, hasil keringanan pokok PBJT sebesar 50 persen wajib disalurkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang dibentuk atau ditetapkan pemerintah daerah.
Apabila lembaga tersebut belum dibentuk atau ditetapkan, penyerahan dilakukan langsung kepada produsen film nasional dengan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST).
Dengan mekanisme tersebut, manfaat kebijakan diharapkan dapat diterima oleh para pelaku industri perfilman, khususnya sineas dan rumah produksi yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk mengembangkan karya mereka.
Artinya, pengurangan pajak ini tidak secara otomatis menjadi potongan harga tiket bagi penonton bioskop. Fokus utamanya adalah memberikan tambahan dukungan finansial kepada produsen film.
Kebijakan ini menyasar pemutaran film nasional di bioskop-bioskop yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Insentif Pajak Film Nasional Berlaku Sejak Juli 2026
Kebijakan pengurangan pokok pajak film nasional tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 dan diterapkan mulai masa pajak Juli 2026.
Ketentuannya diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 591 Tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah ini dapat memberikan stimulus bagi industri perfilman, terutama dalam meningkatkan kemampuan rumah produksi untuk menghasilkan karya-karya berkualitas.
Selain membantu produsen film, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri kreatif dan kota sinema di kawasan regional.
Dukungan melalui insentif fiskal dinilai dapat menciptakan ruang pertumbuhan yang lebih baik bagi ekosistem perfilman, mulai dari rumah produksi hingga berbagai pelaku industri kreatif yang terlibat di dalamnya.
Dorong Produksi Film dan Kontribusi Ekonomi Kreatif
Keringanan pajak film nasional juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi Jakarta.
Melalui pengurangan pokok pajak dan penyaluran manfaatnya kepada produsen film, pemerintah daerah menargetkan peningkatan kuantitas sekaligus kualitas produksi film lokal.
Pertumbuhan industri perfilman tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta.
Dengan adanya stimulus fiskal ini, Pemprov DKI Jakarta ingin menciptakan iklim industri kreatif yang lebih kondusif, sehingga sineas nasional memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan karya dan meningkatkan daya saing perfilman Indonesia.***











Tulis komentar Anda…Beri Komentar