ADACIREBON – Satreskrim Polres Majalengka menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor asal Kabupaten Indramayu pada Rabu (4/11/2026). Polisi turut menyita kunci letter T dan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kedua tersangka yakni IB (26), warga Desa Srengseng, Kabupaten Indramayu, dan KS (27), warga Kelurahan Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan kehilangan sepeda motor milik Yayat Supriyatna (39), warga Kecamatan Majalengka. Penanganan perkara dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto atas arahan pimpinan Polres Majalengka.
Motor Hilang dari Garasi, Kerugian Rp32 Juta
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Sebelum pergi berbelanja ke pasar, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah bernomor polisi E 5756 WE di halaman garasi rumahnya dalam kondisi terkunci setang.
Saat kembali sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati garasi sudah terbuka setengah. Sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut telah hilang.
Korban sempat melakukan pencarian di lingkungan sekitar, tetapi tidak menemukan kendaraannya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majalengka dengan perkiraan kerugian materiel mencapai Rp32 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Majalengka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga mengamankan kedua tersangka.
Polisi Sita Kunci Letter T dan Honda Scoopy
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dokumen kendaraan korban berupa STNK, BPKB, dan kunci kontak. Polisi juga menyita satu unit Honda Scoopy bernomor polisi E 5668 HAL yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana aksi.
Barang bukti lainnya berupa dua buah kunci letter T, lima mata kunci pencongkel, satu magnet pembuka lubang kunci, dan satu gunting kecil. Petugas turut mengamankan satu helm KYT warna abu-abu serta satu tas selempang hitam.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas.
Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).***












Tulis komentar Anda…Beri Komentar