ADACIREBON – Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Kabupaten Cirebon memastikan stok beras di Kabupaten Cirebon aman dan harga masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut disampaikan setelah pemantauan di sejumlah pasar dan ritel modern, Kamis (29/10/2026).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan pemantauan dilakukan bersama Bapanas di Pasar Pasalaran dan dua ritel modern di Kabupaten Cirebon.
Hasil pemantauan menunjukkan harga beras di ketiga lokasi tersebut masih sesuai ketentuan pemerintah. Tim juga tidak menemukan masalah mutu pada beras yang diperiksa, baik beras SPHP maupun beras premium.
“Baik beras medium maupun premium, sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Kaitan dengan stok, baik medium maupun premium, stabil dan terkendali,” tandas Suhartono.
Pemantauan Stok dan Harga Beras Diperluas
Suhartono menegaskan pengawasan tidak berhenti pada lokasi yang telah diperiksa. Satgas Pangan Kabupaten Cirebon berencana memperluas pemantauan ke sejumlah pasar lainnya, termasuk pasar milik pemerintah daerah dan kios-kios beras.
Sementara itu, Sastra Yuda Pamungkas dari Biro Keuangan dan Pengadaan Umum Bapanas menyebut harga beras di Kabupaten Cirebon masih berada dalam batas HET.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga maksimal yang tercatat di lokasi pemeriksaan adalah:
- Beras premium Rp14.900 per kilogram.
- Beras medium Rp13.500 per kilogram.
- Beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Yuda menyampaikan bahwa stok beras di pasar tradisional masih mencukupi kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun. Berdasarkan kondisi pasokan yang dipantau, ketersediaannya diperkirakan tetap mencukupi hingga 2027.
“Pemerintah juga memastikan ketersediaan beras tetap terjaga di ritel modern. Koordinasi dengan Perum Bulog terus dilakukan untuk menjaga kelancaran pasokan dan mengantisipasi kekosongan stok,” terang Yuda.
Pembelian Beras SPHP Dibatasi 25 Kilogram
Terkait pembatasan pembelian beras di sejumlah ritel modern, Yuda menjelaskan bahwa pembelian beras SPHP dibatasi maksimal lima kemasan per orang. Setiap kemasan memiliki berat lima kilogram sehingga total pembelian maksimal mencapai 25 kilogram.
Adapun pembatasan pembelian beras merek lain merupakan kebijakan masing-masing toko. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok agar dapat dibeli secara lebih merata oleh masyarakat.
Yuda memastikan kualitas beras yang beredar di Kabupaten Cirebon tetap terjaga, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Sebagai salah satu sentra produksi beras, Kabupaten Cirebon dinilai memiliki potensi pasokan yang mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.***













Tulis komentar Anda…Beri Komentar