Korban Mengaku Pernah Mengalami Kejadian Serupa

T juga mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dilaporkannya kali ini bukan pengalaman pertama.

Ia mengaku pernah mengalami kejadian serupa hingga dua kali pada periode sebelumnya, termasuk sekitar 2023 atau 2024 dan tahun lalu.

Menurut T, peristiwa-peristiwa tersebut berlangsung di lokasi yang berbeda.

Namun, ia memilih memaafkan kejadian sebelumnya karena merasa belum memiliki bukti yang cukup kuat untuk melaporkannya.

Kali ini, T memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum karena mengaku mengalami luka fisik yang lebih serius.

“Kalau peristiwa sekarang sudah keterlaluan, oleh karena itu memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab sudah berdarah-darah, lebam-lebam,” ujarnya.

T mengaku telah mengundurkan diri dari RS Sumber Waras karena tidak ingin kembali bertemu dengan dokter yang dilaporkannya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman tersebut masih membekas dan membuatnya merasa tidak nyaman apabila harus berhadapan kembali dengan orang yang bersangkutan.

Selain mempertimbangkan kondisi dirinya, T mengatakan keluarganya turut merasa khawatir atas kejadian tersebut.

Setelah membuat laporan kepada kepolisian, ia memilih menghentikan komunikasi dengan pihak yang dilaporkan dan menutup seluruh kontak.

T menyebut upaya mediasi telah berlangsung sebanyak tiga kali.

Namun, ketiga upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat.

Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporannya secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Aksi kekerasan itu agar diproses melalui mekanisme hukum,” kata T.

Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Adil

Ayah T, Endang Suherman, mengatakan keluarga berharap perkara yang menimpa anaknya mendapatkan penanganan secara adil.

Ia menginginkan proses hukum berjalan sesuai aturan sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan yang semestinya.

Endang menyebut keluarga masih membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi apabila upaya tersebut dapat memenuhi harapan korban.

Namun, apabila pembicaraan kembali menemui jalan buntu, keluarga meminta proses hukum tetap berlanjut.

Di sisi lain, manajemen RS Sumber Waras masih menunggu perkembangan penanganan perkara oleh kepolisian sembari mempertimbangkan langkah internal sesuai kewenangannya.

Kepastian mengenai kronologi kejadian, dugaan kekerasan fisik, serta kemungkinan pelanggaran etik profesi masih menunggu pendalaman lebih lanjut.

Manajemen belum menetapkan sanksi terhadap dokter yang bersangkutan, sementara dugaan penganiayaan yang dilaporkan T tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.